SuaraLampung.id - Mantan sopir yang mencuri mobil milik mantan bosnya ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap tersangka inisial RF (24) di di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (14/8/2024).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban Farly Arlan Manawan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 12.18 WIB di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.
Baca Juga: Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
"Korban selesai beribadah mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BE 1539 AMA hilang di tempat parkir," ujar Abdul Waras, Jumat (16/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dimilikinya.
"RF pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, ia mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas Abdul Waras.
Sesampainya di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial A yang kini masih buron, untuk dijual.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Merdeka! 11 Napi Rutan Bandar Lampung Hirup Udara Bebas di HUT Ke-79 RI
Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putu, Teluk Betung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang.
"Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi
-
153 Desa di Lampung Selatan Memiliki Lebih dari Dua Ancaman Bencana
-
Stok Aman! Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru 2024/2025