SuaraLampung.id - Mantan sopir yang mencuri mobil milik mantan bosnya ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap tersangka inisial RF (24) di di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (14/8/2024).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban Farly Arlan Manawan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 12.18 WIB di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.
"Korban selesai beribadah mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BE 1539 AMA hilang di tempat parkir," ujar Abdul Waras, Jumat (16/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dimilikinya.
"RF pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, ia mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas Abdul Waras.
Sesampainya di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial A yang kini masih buron, untuk dijual.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putu, Teluk Betung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang.
"Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Berita Terkait
-
Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
-
Merdeka! 11 Napi Rutan Bandar Lampung Hirup Udara Bebas di HUT Ke-79 RI
-
Aksi Pencurian di SMPN 02 Simpang Sari Terbongkar, 3 Tersangka Diciduk Polisi
-
Kota Baru Solusi Beragam Permasalahan di Bandar Lampung
-
Kehabisan Ongkos saat Dalam Pelarian, 2 Pelaku Pengeroyokan di Way Laga Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat