SuaraLampung.id - Mantan sopir yang mencuri mobil milik mantan bosnya ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Polisi menangkap tersangka inisial RF (24) di di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (14/8/2024).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka merupakan mantan sopir pribadi korban Farly Arlan Manawan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 12.18 WIB di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.
"Korban selesai beribadah mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BE 1539 AMA hilang di tempat parkir," ujar Abdul Waras, Jumat (16/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dimilikinya.
"RF pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, ia mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas Abdul Waras.
Sesampainya di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial A yang kini masih buron, untuk dijual.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putu, Teluk Betung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang.
"Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Berita Terkait
-
Darurat Sampah! TPA Bakung Overload, Bandar Lampung Cari Lokasi Baru
-
Merdeka! 11 Napi Rutan Bandar Lampung Hirup Udara Bebas di HUT Ke-79 RI
-
Aksi Pencurian di SMPN 02 Simpang Sari Terbongkar, 3 Tersangka Diciduk Polisi
-
Kota Baru Solusi Beragam Permasalahan di Bandar Lampung
-
Kehabisan Ongkos saat Dalam Pelarian, 2 Pelaku Pengeroyokan di Way Laga Diringkus Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi