SuaraLampung.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, menyebut sebanyak 5.530 narapidana menerima remisi pada momen HUT ke-79 RI.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, mereka yang menerima remisi terdiri dari 5.458 narapidana remisi umum sebagian dan 72 narapidana resmisi umum keseluruhan.
"Mereka diberikan remisi secara bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, enam bulan, hingga remisi bebas," kata Kusnali saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (12/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Rinciannya yaitu sebanyak 72 narapidana menerima remisi langsung bebas saat HUT RI ke-79, lalu 851 narapidana remisi satu bulan, 995 narapidana remisi dua bulan, dan 1.387 narapidana remisi tiga bulan.
Lalu ada 1.175 narapidana menerima remisi empat bulan, 823 narapidana remisi lima bulan, dan 227 narapidana remisi enam bulan.
"Sementara rincian kasus narapidana yang menerima remisi yakni 43 narapidana kasus korupsi, satu narapidana terorisme, satu narapidana ilegal logging, 2.336 narapidana narkotika, dan sisanya narapidana umum," ujar Kusnali.
Mereka yang diajukan untuk menerima remisi hari kemerdekaan sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, dan juga minimal sudah menjalani hukuman enam bulan masa pidana.
Rencananya, pemberian remisi secara simbolis akan dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah daerah, karena kegiatan upacara HUT RI ke-79 dipusatkan di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
"Narapidana kasus korupsi tidak ada yang langsung bebas, mereka masih ada sisa pidana yang dijalani. Terbanyak mendapatkan remisi di Lapas Narkotika Bandar Lampung," jelas Kusnali.
Baca Juga: Pilkada 2024, DPS Lampung Selatan Sebanyak 792.219 Orang
Ada pun tempat narapidana yang menerima remisi bebas terdiri dari Lapas Kelas IIA Kotabumi dua narapidana, Lapas Kalianda dua narapidana, Lapas Metro lima narapidana, dan Lapas Narkotika 20 narapidana.
Kemudian Lapas Way Kanan empat narapidana, Lapas Gunung Sugih 14 narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 11 narapidana, dan Rutan Kota Agung dua narapidana.
Lalu Rutan Sukadana enam narapidana, Rutan Menggala dua narapidana, Rutan Krui tiga narapidana, dan Rutan Kotabumi satu narapidana.
Berita Terkait
-
Pilkada 2024, DPS Lampung Selatan Sebanyak 792.219 Orang
-
Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu
-
Ini Temuan KPU Bandar Lampung Selama Proses Coklit: Bisa Jadi Bom Waktu!
-
Pura-pura Dijambret, Karyawati KSP di Lampung Tengah Gelapkan Uang Koperasi Rp20 Juta
-
Pohon Tumbang di Jalur Liwa-Krui, Polisi Berlakukan Buka Tutup Jalan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah