SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat ada delapan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di enam perusahaan pada 2024.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandar Lampung M Kabul mengatakan, rata-rata TKA bekerja di bidang perhotelan, pendidikan atau lembaga kursus bahasa asing.
Dia mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Bandar Lampung tersebut berasal dari negara Filipina, Amerika Serikat, dan China.
"Terkait penempatan tenaga kerja asing ini diatur oleh kementerian. Jadi, kami tidak bisa menargetkan banyaknya tenaga kerja asing yang akan masuk ke Bandar Lampung,” kata dia.
Kabul menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di suatu daerah termasuk di Bandar Lampung wajib membayar retribusi ke daerah di mana mereka beraktivitas.
"Ya, ada retribusinya. Tahun pertama mereka membayarnya ke kementerian, kemudian tahun berikutnya hingga tahun keempat retribusinya masuk ke daerah di mana mereka bekerja," kata dia.
Kabul menyebutkan besaran retribusi yang harus dibayar oleh TKA yakni 100 dolar AS per bulan dalam satu jabatan di mana mereka bekerja.
"Rata-rata tenaga kerja asing memiliki dua jabatan dalam satu perusahaan sehingga membayar 200 dolar AS setiap bulannya," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: TPA Bakung Bisa Jadi Tambang Energi, Ladang Cuan Baru Bagi Investor
Berita Terkait
-
TPA Bakung Bisa Jadi Tambang Energi, Ladang Cuan Baru Bagi Investor
-
Tahun 2025, 4 Sekolah Swasta Baru di Bandar Lampung Siap Tampung Siswa Gagal Zonasi
-
KPU Bandar Lampung Tindaklanjuti 104 Temuan Bawaslu saat Proses Coklit
-
Api Berkobar Saat Pelayanan Berlangsung, Nasabah Ungkap Kronologi Kebakaran di Kantor BNI Enggal
-
Pria di Bandar Lampung Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Diduga Depresi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Keluarga Pasien Kecewa, Jenazah Sempat Terhenti di Pinggir Jalan Akibat Ambulans Rusak
-
Bagaimana Cara Hindari Penipuan Pakai File APK? Pakar: Perbaharui Keamanan pada Perangkat
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya