SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengeluarkan 180 saran perbaikan terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, saran perbaikan dikeluarkan atas adanya temuan pelanggaran yang dilakukan petugas pantarlih.
Iskardo menyebutkan beberapa temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa dalam coklit tersebut, di antaranya pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.
Menurut dia, pemilih dicoklit tetapi tidak dapat formulir Model-A, kemudian pantarlih tidak minta calon pemilih tunjukkan KTP elektronik dan kartu keluarga atau identitas kependudukan lainnya.
Baca Juga: UMKM Lampung Go Nasional! BI: Saatnya Bangga Buatan Lokal
"Terdapat kepala keluarga yang tidak dicoklit oleh pantarlih, tetapi ditempeli stiker," kata dia.
Pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme coklit tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Misalnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung hanya dua kepala keluarga yang tercoklit dengan alasan 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.
Selain itu, di Kabupaten Lampung Utara, pemilih potensial di Lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam belum dicoklit per 12 Juli 2024 karena tidak ada TPS di lokasi tersebut.
Di Mesuji, panwaslu kelurahan/desa juga menemukan pantarlih tidak melakukan coklit langsung di rumah calon pemilih sesuai dengan alamat de jure di desa administratif pemilih.
Baca Juga: Awas Razia! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung
"Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung karena pemilih tidak berada di desa administratif mereka, tetapi di wilayah register yang jaraknya sekitar 20 km dari desa administratif," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa pihaknya mengintensifkan pengawasan dan pencegahan selama tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 dengan fokus pada pengawasan melekat, uji petik, dan patroli Kawal Hak Pilih.
Pengawasan melekat oleh jajaran panwaslu kelurahan/desa terhadap pelaksanaan coklit oleh pantarlih, lanjut dia, mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi atau terisolasi seperti di pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, rumah susun, dan lokasi relokasi bencana.
Di samping itu, terkait dengan uji petik oleh panwaslu kelurahan/desa terhadap calon pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih.
"Patroli Kawal Hak Pilih juga kami lakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih," katanya.
Dalam mewujudkan kondusivitas pelaksanaan pemililihan, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan, kata Iskardo, adalah tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Kami melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dengan menerbitkan surat imbauan ke KPU dan pemangku kepentingan terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
Jelang PSU, Kekalahan Andika di Pilkada Serang Disebut karena Warga Tolak Dinasti Politik
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
Terkini
-
Fokus Kembangkan UMKM, BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 14 Maret 2025
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya