SuaraLampung.id - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Puji Raharjo mengatakan bahwa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih merupakan bagian penting dalam proses demokrasi.
Menurutnya, data pemilih yang valid akan menghasilkan kepala daerah yang legitimate, sehingga akurasi data pemilih adalah hal yang vital untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah terjadinya kecurangan.
"Tidak itu saja, data pemilih yang valid akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu," kata dia.
Puji Raharjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan proses coklit ini guna Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Partisipasi kita semua dalam proses ini sangat krusial. Dengan data yang valid, kita dapat memastikan bahwa setiap suara dihitung dan diakui secara sah," kata dia.
Ketua PWNU Lampung itu juga mengatakan bahwa proses pencoklitan ini juga adalah kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
"Mari bersama-sama memastikan data pemilih yang legitimate demi kesuksesan Pilkada Serentak 2025," kata Puji Raharjo yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat di kota dalam kegiatan coklit guna Pilkada Serentak 2024.
"Pak Ketua PWNU yang sibuk saja berkenan untuk menerima petugas coklit. Ini menunjukkan betapa pentingnya proses coklit, tentu kami berharap semua warga dapat meluangkan waktu untuk memastikan data mereka akurat dan valid," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengatakan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 di kota ini akan diawali dari tokoh-tokoh masyarakat (opinion leader) yang diharapkan mereka dapat ikut menyosialisasikan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih kepada publik.
Coklit adalah kegiatan mencocokkan data pemilih KPU hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang harus disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), Biodata Kependudukan, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan cocok, mencoret data yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih. (ANTRARA)
Berita Terkait
-
Diskriminasi? Hiburan Malam di Lampung Timur Bebas Beroperasi, Organ Tunggal Hajatan Justru Dibubarkan
-
Gerindra Lampung Siap Umumkan 15 Jagoannya di Pilkada 2024, Siapa Saja?
-
Rahmat Mirzani Djausal Jadi Tokoh Pertama yang Dicoklit KPU Lampung
-
Bawaslu Lampung Selatan Buka Posko Kawal Hak Pilih di Pilkada 2024
-
Solusi Krisis Ruang Rawat Inap di RSUD Bob Bazar Kalianda
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
-
Skill Alessio Landzaat, Putra Denny Landzaat: Bisa Bela Timnas Indonesia?
Terkini
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma