SuaraLampung.id - Puluhan pemuda di wilayah Kecamatan Mataram, Lampung Timur akan melakukan sweeping di setiap lokasi hiburan malam, seperti tempat karaoke, dan sejenisnya. Tujuan sweeping tersebut adalah meminta agar lokasi karaoke ditutup.
"Di kampung kami Dusun 1, Desa Matarambaru ada warga yang sedang melakukan resepsi khitanan dengan hiburan organ tunggal, pukul 21.00 tadi malam dibubarkan polisi," kata Tokoh pemuda Matarambaru Feri Perdana, Selasa (25/6/2024).
Setelah organ tunggal dibubarkan polisi, puluhan warga langsung menggeruduk mendatangi kantor polisi wilayah Kecamatan Matarambaru. Kedatangan mereka meminta klarifikasi dasar dari pembubaran hiburan di lokasi hajatan.
Polisi menjelaskan, kata Feri, pembubaran hiburan organ tunggal di lokasi hajatan masyarakat berdasarkan surat kesepakatan bersama yang dibuat pada 2017 silam, dan ditandatangani oleh Bupati dan Kapolres Lampung Timur masa itu.
Nota kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Timur pada masa itu dijabat Chusnunia Chalim dan kapolresnya AKBP Yudhi Chandra Erlianto.
Dalam pasal 3 menjelaskan bahwa hiburan yang mendapat pembatasan waktu yaitu berupa Karaoke, klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat/spa, bilyard, orgen tunggal, live musik seperti band, orkes dangdut dan sejenisnya dan juga hiburan jaranan, janger wayang kulit termasuk mendapat pembatasan waktu.
"Itu dasar pihak polisi membubarkan organ tunggal di hajatan warga tempat kami. Yang kami sayangkan polisi tidak adil dalam melakukan kebijakan, faktanya tempat hiburan malam di wilayah Matarambaru seperti tempat karaoke dan minuman keras masih buka 24 jam," kata Feri Perdana.
Ke depan tokoh pemuda tersebut meminta polisi dan pemerintah kabupaten jangan hanya menargetkan tempat hajatan namun hiburan malam bisa melenggang hingga 24 jam.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan tindakan yang dilakukan petugas Kepolisian tersebut adalah untuk mengantisipasi gangguan keamanan agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu penegakan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Bupati Lampung Timur dan Kapolres Lampung Timur pada 2017 lalu.
“Aturan sudah jelas, hiburan terkait organ tunggal apapun pukul 18.00 WIB harus berhenti. Kita menyikapi dan melihat kejadian-kejadian sebelumnya agar tidak ada anak muda yang menjadi korban jiwa lagi,” ujar kapolres.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Pariwisata Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Desa Hurun di Lampung
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
KKN Unila Beri Solusi Pertanian Berkelanjutan, Olah Dedak Padi Jadi Pupuk Jakaba
-
Mahasiswa KKN Unila Berdayakan UMKM Lampung Selatan Lewat Branding Digital
-
Semarak Isra Mi'raj di Margo Mulyo Bersama KKN Universitas Lampung 2025
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu