SuaraLampung.id - Sindikat pencurian hewan ternak yang sering beraksi di Pringsewu akhirnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SN (43) dan AN (31), merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.
AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
"Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron,. Sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di Kecamatan Pagelaran.
"Pengakuannya beraksi di lima tempat. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing," kata Iptu Irfan Romadhon
Ditambahkan Kasat, bahwa dalam pengungkapan kasus ini berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
"Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." kata Iptu Irfan Romadhon.
Berita Terkait
-
Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
-
Membobol Rumah Warga di Candipuro Lamsel, Pria Ini Gondol Motor dan HP
-
4 Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung
-
Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor
-
Pelaku Curanmor Spesialis Jaran Kepang Ditangkap Polisi di Pringsewu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS