SuaraLampung.id - Sindikat pencurian hewan ternak yang sering beraksi di Pringsewu akhirnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SN (43) dan AN (31), merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.
AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
"Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron,. Sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di Kecamatan Pagelaran.
"Pengakuannya beraksi di lima tempat. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing," kata Iptu Irfan Romadhon
Ditambahkan Kasat, bahwa dalam pengungkapan kasus ini berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
"Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." kata Iptu Irfan Romadhon.
Berita Terkait
-
Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
-
Membobol Rumah Warga di Candipuro Lamsel, Pria Ini Gondol Motor dan HP
-
4 Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung
-
Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor
-
Pelaku Curanmor Spesialis Jaran Kepang Ditangkap Polisi di Pringsewu
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru