SuaraLampung.id - Sindikat pencurian hewan ternak yang sering beraksi di Pringsewu akhirnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SN (43) dan AN (31), merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.
AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung. Sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
"Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron,. Sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya," ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian lima ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5/2024) kemarin.
Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di Kecamatan Pagelaran.
"Pengakuannya beraksi di lima tempat. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing," kata Iptu Irfan Romadhon
Ditambahkan Kasat, bahwa dalam pengungkapan kasus ini berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
"Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." kata Iptu Irfan Romadhon.
Berita Terkait
-
Warga Pesisir Barat Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Daerah Pringsewu, Ini Penyebabnya
-
Membobol Rumah Warga di Candipuro Lamsel, Pria Ini Gondol Motor dan HP
-
4 Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Pulang Kampung
-
Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor
-
Pelaku Curanmor Spesialis Jaran Kepang Ditangkap Polisi di Pringsewu
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
-
BBRI Siap Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun untuk Pemegang Saham, Catat Tanggalnya!
-
Bandar Lampung Lumpuh dalam Semalam: 16 Kecamatan Terkepung Banjir, Satu Nyawa Tak Tertolong
-
Genggaman Terakhir Suami yang Terlepas: Dewi Tewas di Tengah Amukan Banjir Bandar Lampung
-
Malam Mencekam di Bandar Lampung: Perjuangan Tim SAR Evakuasi 109 Warga dari Kepungan Banjir