Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Mei 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku curanmor ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap aparat Polres Pringsewu pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 15.40 WIB.

YS (30), warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ini diringkus polisi saat berada di area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Polisi menemukan barang bukti kunci leter Y, dua buah magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dan dua kunci kontak sepeda motor.

Selain itu polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.

Baca Juga: Curi Motor di Teras Rumah, Pria di Lampung Timur Masuk Bui

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku YS merupakan jaringan curanmor asal kabupaten Tanggamus. Dia ditangkap karena terlibat pencurian tiga sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023.

Sepeda motor tersebut terdiri dari Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti warga Pekon Yogyakarta, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo dan sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya.

"Saat dicuri ketiga sepeda motor tersebut diparkirkan pemiliknya di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang," ujar AKP Nurul Haq, Kamis (9/5/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Menurut Kapolsek, pencurian itu dilakukan empat warga Tanggamus. Dua pelaku berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) ditangkap pada 10 Agustus 2023 dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus kami lakukan upaya penangkapan," jelas AKP Nurul Haq.

Baca Juga: Polda Lampung Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024, Ini Sasarannya

Selain terlibat pencurian motor di Pringsewu, AKP Nurul Haq mengungkapkan pelaku YS dan kawanannya tersebut juga pernah mencuri sepeda motor di Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.

"Kawanan ini spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan yang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang," beber AKP AKP Nurul Haq.

Kapolsek menyebut pihaknya masih memeriksa intensif terhadap YS. Dia juga mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu.

"Kami juga masih mendalami asal usul kepemilikan uang palsu yang dibawa pelaku tersebut," ungkap AKP Nurul Haq.

Selanjutnya, Kapolsek menyampaikan tersangka YS ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Kemudian dalam proses penyidikan perkara dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More