Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Mei 2024 | 13:24 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

SuaraLampung.id - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca berinisial FS (34).

Polisi menangkap pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin (6/5/2024) dini hari.

Warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, ini ditembak karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil itu.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba melarikan diri,” ujar Dennis.

Hasil pemeriksaan, pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” ungkapnya.

Dennis menambahkan, pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“FS (34) ini baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Remaja Tersangka Tawuran Maut di Kangkung TbS, Ini Peran Mereka

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” ujar Dennis.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (ANTARA)

Load More