SuaraLampung.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tawuran maut yang berujung pada tewasnya seorang pelajar di Bandar Lampung. Dua tersangka masing-masing berinisial AAP (17) dan ERMP (19).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Telukbetung Selatan.
"Tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," kata Umi, Minggu (5/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Sementara tersangka ERMP yang menyerang korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Umi mengatakan, ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajah.
Umi menerangkan, dua tersangka dijerat pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.
"Untuk tersangka AAP dia dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara 5 tahun," tutur Umi.
Sedangkan untuk tersangka ERMP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara 15 tahun.
Dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Sabtu (4/5/2024) memakan korban.
Pertama adalah Rizky Abdul Salam Al Qolili. Seperti diketahui, Rizky yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung. Rizky tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.
Baca Juga: Tawuran Maut di Bandar Lampung Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
Korban lainnya dalam peristiwa bentrok dua kelompok remaja ini, bernama Reno Surya Agustino (17) saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.
Berita Terkait
-
Tawuran Maut di Bandar Lampung Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
-
Tawuran Maut di Kangkung TbS, Satu Pelajar Tewas
-
Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Drainase di 20 Kecamatan
-
Daftar Nama 6 Kapolsek Baru di Polresta Bandar Lampung
-
Warga Gelar Demo di Perumahan Citra Garden, Tuntut Tanggung Jawab Atas Musibah Banjir
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya