SuaraLampung.id - Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tiga tersangka pembobol minimarket di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni T (39), Y (39) dan F (37),"
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat itu pelaku T mengendarai satu unit mobil roda empat berjenis Suzuki APV warna silver dengan nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan toko Alfamart.
"Kemudian kedua pelaku lainnya yakni F dan Y turun dari dalam mobil dan merusak kunci gembok," ujar Umi, Jumat (3/5/2024).
Setelah salah satu gembok terbuka, anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang melintas (patroli) curiga. Pasalnya, minimarket tersebut buka di jam yang tak wajar yaitu pukul empat pagi.
"Petugas langsung mengecek Alfamart tersebut. Namun, saat petugas berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," jelasnya.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi, para pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil.
"Setelah itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai perannya masing-masing.
"F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi situasi sekitar dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil," kata Kabid Humas.
Baca Juga: Bengkel Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Natar Kebakaran, Polisi: Dalam Penyelidikan
Lanjutnya, rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y serta F di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung.
Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.
Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Umi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bengkel Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Natar Kebakaran, Polisi: Dalam Penyelidikan
-
Nihil, Pencarian Penumpang Kapal yang Hilang di Perairan Pulau Rimau Balak Dihentikan
-
Ditinggal Pergi, ART Mencuri Cincin Emas Milik Majikan di Metro
-
2 Buruh Bobol Toko Material Tempatnya Bekerja, Aksinya Terbongkar karena Topi Tertinggal di TKP
-
Penumpang KMP Reinna Terjatuh di Perairan Pulau Rimau Balak
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?