Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka pencurian sepeda motor di Jabung, Lampung Timur.

SuaraLampung.id - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Bersama Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polsek Sekampung Udik dan Polsek Braja Selebah, menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Maulana Al Haqqi mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SA (24) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Maulana mengatakan, peristiwa pencurian ini menimpa AW warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung pada Selasa (17/1/23) sekira pukul 11.55 Wib.

Saat itu korban Agus memarkirkan motornya di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian datang pelaku masuk melalui gerbang, kemudian mengambil motor yang terparkir di teras rumah.

Baca Juga: Polda Lampung Gelar Operasi Sikat Krakatau 2024, Ini Sasarannya

Sekitar 20 menit kemudian korban keluar rumah dan mengetahui motornya telah raib. Mengetahui motornya sudah tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.

Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (8/5/2024) di rumahnya, tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Load More