Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:43 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian tabung gas di Pringsewu ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Empat tahun buron, pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji 3 kilogram di dalam gudang di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada 2019 lalu ditangkap.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka ditangkap di bengkel mobil di Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 WIB," ujar Nurul Haq, Jumat (10/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Pada perkara ini, polisi menyita barang bukti 20 buah tabung gas 3 kg, dua unit sepeda motor dan satu besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga: Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor

Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

"Pencurian itu dilakukan bersama empat temannya. Dari empat rekanya tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap dan menjalani hukuman. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian polisi," papar AKP Nurul Haq.

Nurul Haq menyebut, pelaku sempat kabur ke Pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Dia juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya.

"Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS dijebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Spesialis Jaran Kepang Ditangkap Polisi di Pringsewu

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq.

Load More