Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 15 Mei 2024 | 21:08 WIB
Aparat Polsek Natar menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Petugas Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap lima orang residivis dan penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan penangkapan para pelaku tersebut hasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi Senin (15/4/2024) lalu.

"Awal mula yang ditangkap oleh tim adalah dua orang bernama CI (30) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, dan W (37) asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Keduanya berperan sebagai penadah," kata dia.

Hasil pengembangan, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial WAV (32) di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, dan T (27) di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar. Keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.

Baca Juga: Membobol Rumah Warga di Candipuro Lamsel, Pria Ini Gondol Motor dan HP

"Dari hasil interogasi para penadah Unit Reskrim Polsek Natar menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar," katanya.

Yusriandi menjelaskan, dari kelima tersangka, polisi menyita lima sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.

Lalu, kata dia, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).

"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandar Lampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," ujarnya.

Yusriandi menegaskan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.

Baca Juga: Alasan Menganggur, Seorang Remaja di Pringsewu Nekat Mencuri Motor

"Kelima tersangka dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUH Pidana dan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana," ujar dia. (ANTARA)

Load More