SuaraLampung.id - Tiga karyawan pabrik peleburan besi PT San Xiong Steel, Desa Tarahan, Kecamatan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami kecelakaan kerja.
Saat ketiganya sedang bekerja, tiba-tiba terjadi ledakan di dalam tungku peleburan besi. Ini membuat mereka mengalami luka bakar serius.
Ketiga karyawan itu ialah Novel (27), Jepri (26) warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dan Faisol (27) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, masalah ini sedang diselidiki personel Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.
Baca Juga: Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
Insiden kecelakaan kerja di pabrik peleburan besi PT.San Xiong Steel terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 13.15 WIB.
Saat karyawan memasukkan material besi ke tungku peleburan besi menggunakan mesin magnet tiba-tiba terjadi ledakan sebayak dua kali dari dalam tungku tersebut.
Akibatnya cairan besi panas menyembur hingga mengenai ketiga korban karyawan berada di sekitar bagian tungku.
"Para korban saat ini menjalani perawatan di RS Imanuel Bandar Lampung, tadi pagi Kapolres Lampung Selatan juga menjenguk korban," kata Kabid Humas.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengamini, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban mengalami luka bakar tersebut.
Baca Juga: Puslabfor Temukan Kejanggalan di TKP Gudang Penyimpanan BBM di Natar
"Kita lakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja," kata Kombes Raymond Hutagalung.
Perusahaan Tanggung Biaya Pengobatan
Terkait kecelakaan kerja ini, HRD PT San Xiong Steel, Clara, mengatakan ada empat orang yang luka.
"Kini tinggal dua orang yang dirawat di RS Imanuel, yang dua rawat jalan," kata Clara.
Korban yang masih dirawat di RS Imanuel yakni Faisol dan Novel. Informasi terbaru atas nama Faisol akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk pengobatan hingga sembuh sesuai hasil pemeriksaaan dokter. Biaya yang timbul di luar tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung perusahaan yang berkaitan dengan pengobatan korban. Semua hak-hak korban sebagai pekerja tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku," kata Clara.
Berita Terkait
-
5 Alasan Film Monster Pabrik Rambut Wajib Masuk Daftar Tontonan Kamu
-
3 Buruh Mati Lemas saat Ngetes Mobil di Pabrik Hyundai, Ada Apa?
-
Hyundai Diperiksa setelah 3 Karyawan Tewas di dalam Mobil
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Intip Produksi Oppo Find X8 Langsung dari Pabrik, Banyak Uji Coba Ekstrem
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan