SuaraLampung.id - Tiga karyawan pabrik peleburan besi PT San Xiong Steel, Desa Tarahan, Kecamatan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami kecelakaan kerja.
Saat ketiganya sedang bekerja, tiba-tiba terjadi ledakan di dalam tungku peleburan besi. Ini membuat mereka mengalami luka bakar serius.
Ketiga karyawan itu ialah Novel (27), Jepri (26) warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dan Faisol (27) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, masalah ini sedang diselidiki personel Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.
Insiden kecelakaan kerja di pabrik peleburan besi PT.San Xiong Steel terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 13.15 WIB.
Saat karyawan memasukkan material besi ke tungku peleburan besi menggunakan mesin magnet tiba-tiba terjadi ledakan sebayak dua kali dari dalam tungku tersebut.
Akibatnya cairan besi panas menyembur hingga mengenai ketiga korban karyawan berada di sekitar bagian tungku.
"Para korban saat ini menjalani perawatan di RS Imanuel Bandar Lampung, tadi pagi Kapolres Lampung Selatan juga menjenguk korban," kata Kabid Humas.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengamini, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban mengalami luka bakar tersebut.
Baca Juga: Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
"Kita lakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja," kata Kombes Raymond Hutagalung.
Perusahaan Tanggung Biaya Pengobatan
Terkait kecelakaan kerja ini, HRD PT San Xiong Steel, Clara, mengatakan ada empat orang yang luka.
"Kini tinggal dua orang yang dirawat di RS Imanuel, yang dua rawat jalan," kata Clara.
Korban yang masih dirawat di RS Imanuel yakni Faisol dan Novel. Informasi terbaru atas nama Faisol akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk pengobatan hingga sembuh sesuai hasil pemeriksaaan dokter. Biaya yang timbul di luar tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung perusahaan yang berkaitan dengan pengobatan korban. Semua hak-hak korban sebagai pekerja tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku," kata Clara.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
-
Puslabfor Temukan Kejanggalan di TKP Gudang Penyimpanan BBM di Natar
-
Mencabuli Tetangga yang Masih SMP, Pria di Natar Diringkus Polisi
-
Buaya yang Meresahkan Warga Ketapang Lampung Selatan Ditangkap
-
Lagi Penyelundupan Ribuan Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung