SuaraLampung.id - Tiga karyawan pabrik peleburan besi PT San Xiong Steel, Desa Tarahan, Kecamatan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami kecelakaan kerja.
Saat ketiganya sedang bekerja, tiba-tiba terjadi ledakan di dalam tungku peleburan besi. Ini membuat mereka mengalami luka bakar serius.
Ketiga karyawan itu ialah Novel (27), Jepri (26) warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dan Faisol (27) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, masalah ini sedang diselidiki personel Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.
Insiden kecelakaan kerja di pabrik peleburan besi PT.San Xiong Steel terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 13.15 WIB.
Saat karyawan memasukkan material besi ke tungku peleburan besi menggunakan mesin magnet tiba-tiba terjadi ledakan sebayak dua kali dari dalam tungku tersebut.
Akibatnya cairan besi panas menyembur hingga mengenai ketiga korban karyawan berada di sekitar bagian tungku.
"Para korban saat ini menjalani perawatan di RS Imanuel Bandar Lampung, tadi pagi Kapolres Lampung Selatan juga menjenguk korban," kata Kabid Humas.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengamini, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban mengalami luka bakar tersebut.
Baca Juga: Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
"Kita lakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja," kata Kombes Raymond Hutagalung.
Perusahaan Tanggung Biaya Pengobatan
Terkait kecelakaan kerja ini, HRD PT San Xiong Steel, Clara, mengatakan ada empat orang yang luka.
"Kini tinggal dua orang yang dirawat di RS Imanuel, yang dua rawat jalan," kata Clara.
Korban yang masih dirawat di RS Imanuel yakni Faisol dan Novel. Informasi terbaru atas nama Faisol akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk pengobatan hingga sembuh sesuai hasil pemeriksaaan dokter. Biaya yang timbul di luar tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung perusahaan yang berkaitan dengan pengobatan korban. Semua hak-hak korban sebagai pekerja tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku," kata Clara.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
-
Puslabfor Temukan Kejanggalan di TKP Gudang Penyimpanan BBM di Natar
-
Mencabuli Tetangga yang Masih SMP, Pria di Natar Diringkus Polisi
-
Buaya yang Meresahkan Warga Ketapang Lampung Selatan Ditangkap
-
Lagi Penyelundupan Ribuan Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat