SuaraLampung.id - Tiga karyawan pabrik peleburan besi PT San Xiong Steel, Desa Tarahan, Kecamatan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mengalami kecelakaan kerja.
Saat ketiganya sedang bekerja, tiba-tiba terjadi ledakan di dalam tungku peleburan besi. Ini membuat mereka mengalami luka bakar serius.
Ketiga karyawan itu ialah Novel (27), Jepri (26) warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan dan Faisol (27) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, masalah ini sedang diselidiki personel Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.
Insiden kecelakaan kerja di pabrik peleburan besi PT.San Xiong Steel terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 13.15 WIB.
Saat karyawan memasukkan material besi ke tungku peleburan besi menggunakan mesin magnet tiba-tiba terjadi ledakan sebayak dua kali dari dalam tungku tersebut.
Akibatnya cairan besi panas menyembur hingga mengenai ketiga korban karyawan berada di sekitar bagian tungku.
"Para korban saat ini menjalani perawatan di RS Imanuel Bandar Lampung, tadi pagi Kapolres Lampung Selatan juga menjenguk korban," kata Kabid Humas.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengamini, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban mengalami luka bakar tersebut.
Baca Juga: Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
"Kita lakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja," kata Kombes Raymond Hutagalung.
Perusahaan Tanggung Biaya Pengobatan
Terkait kecelakaan kerja ini, HRD PT San Xiong Steel, Clara, mengatakan ada empat orang yang luka.
"Kini tinggal dua orang yang dirawat di RS Imanuel, yang dua rawat jalan," kata Clara.
Korban yang masih dirawat di RS Imanuel yakni Faisol dan Novel. Informasi terbaru atas nama Faisol akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk pengobatan hingga sembuh sesuai hasil pemeriksaaan dokter. Biaya yang timbul di luar tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung perusahaan yang berkaitan dengan pengobatan korban. Semua hak-hak korban sebagai pekerja tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku," kata Clara.
Berita Terkait
-
Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM di Natar Menemui Titik Terang
-
Puslabfor Temukan Kejanggalan di TKP Gudang Penyimpanan BBM di Natar
-
Mencabuli Tetangga yang Masih SMP, Pria di Natar Diringkus Polisi
-
Buaya yang Meresahkan Warga Ketapang Lampung Selatan Ditangkap
-
Lagi Penyelundupan Ribuan Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,