SuaraLampung.id - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.540 ekor burung di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (4/5/2024).
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung Akhir Santoso mengatakan, ribuan burung itu akan dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
"Jumlah total satwa liar yang berhasil diamankan berjumlah 2.540 ekor burung dengan jenis burung Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor," katanya.
Selanjutnya burung jenis Tepus Kepala Abu sebanyak 48 ekor, burung Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor.
Kemudian burung jenis Perling 79 ekor, Pelatuk Bawang 8 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 8 ekor, Sikatan Kapas 4 ekor, Brinji Bergaris 12 ekor, Murai Batu 2 ekor, Kutilang Mas 1 ekor, Cipoh 2 ekor, Rambatan Loreng 3 ekor, Sikatan Biru 3 ekor, dan Poksay Mandarin 2 ekor.
"Burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa ke Bandung. Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan serta ditemukan kendaraan minibus yang membawa satwa liar jenis burung tersebut, dan mengarahkannya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
Akhir Santoso melanjutkan akibat tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut.
"Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga: Daftar Nama Kapolsek dan Pejabat Baru Polres Lampung Selatan
Berita Terkait
-
Daftar Nama Kapolsek dan Pejabat Baru Polres Lampung Selatan
-
Dalami Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM di Natar, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
-
Kepergok Mencuri di Natar, Sindikat Pembobol Minimarket Tabrakkan Mobil ke Polisi
-
Bengkel Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Natar Kebakaran, Polisi: Dalam Penyelidikan
-
Nihil, Pencarian Penumpang Kapal yang Hilang di Perairan Pulau Rimau Balak Dihentikan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bayar Payroll Perusahaan lebih Efektif dengan QLola by BRI, Ini Keuntungannya
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
-
Tekab 308 Patahkan Pelarian Pelaku Curanmor Bersenpi yang Teror Bandar Lampung
-
Dapat Suntikan Rp210 Miliar: Lampung Mengejar Swasembada Gula dan Hilirisasi Kopi
-
Satu Tertangkap, Satu Menyerah: Drama Pelarian Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Metro Berakhir