Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 April 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi Andri Gustami. Putusan banding majelis hakim PT Tanjungkarang tetap menghukum Andri Gustami dengan pidana mati. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa hasil banding yang diajukan oleh Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

"Berkas sudah kami terima dan dari hasil sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pun terdakwa dalam tingkat banding telah dijatuhkan putusan oleh PT dengan putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang," katanya, Senin (22/4/2024).

Dia melanjutkan PT sendiri menguatkan putusan PN Tanjungkarang yakni dengan putusan hukuman mati. Pertimbangannya, lanjut dia, dalam tingkat pertama terdakwa sendiri diputus hukuman mati lantaran terdakwa merupakan seorang penegak hukum dan seorang kasat narkoba.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Selebgram Asal Palembang Cerita Perkenalannya dengan Sang Suami

"Pada sidang di tingkat pertama, pertimbangan dia adalah aparat penegak hukum dan kasat narkoba," kata dia.

Sebelumnya, ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (ANTARA)

Load More