SuaraLampung.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.
Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa hasil banding yang diajukan oleh Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.
"Berkas sudah kami terima dan dari hasil sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP pun terdakwa dalam tingkat banding telah dijatuhkan putusan oleh PT dengan putusan menguatkan putusan PN Tanjungkarang," katanya, Senin (22/4/2024).
Dia melanjutkan PT sendiri menguatkan putusan PN Tanjungkarang yakni dengan putusan hukuman mati. Pertimbangannya, lanjut dia, dalam tingkat pertama terdakwa sendiri diputus hukuman mati lantaran terdakwa merupakan seorang penegak hukum dan seorang kasat narkoba.
Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Selebgram Asal Palembang Cerita Perkenalannya dengan Sang Suami
"Pada sidang di tingkat pertama, pertimbangan dia adalah aparat penegak hukum dan kasat narkoba," kata dia.
Sebelumnya, ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri
Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sampaikan Pledoi, Selebgram Asal Palembang Cerita Perkenalannya dengan Sang Suami
-
Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri
-
Meloloskan 150 Kg Narkoba Milik Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati
-
Jadi Kurir Fredy Pratama, Mantan Tukang Sate Dapat Bayaran Rp 2,2 Miliar
-
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!