SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karomani merupakan terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.
"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," katanya.
Samsumar melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut.
"Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," katanya lagi.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun.
Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
2,5 Kg Emas Milik Mantan Rektor Unila Karomani Dilelang KPK
-
Mantan Rektor Unila Karomani Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
-
Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Mantan Wakil Rektor dan Mantan Ketua Senat Dijatuhi Hukuman Ini
-
Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni
-
Modal Congkel Rolling Door, Pria di Lampung Tengah Gasak Ninja dan KLX Rp70 Juta dari Diler
-
Remaja Lampung Timur Tega Gasak Motor Teman Sendiri Saat Menginap di Bandar Lampung
-
Cinta Terhalang Paspor: WNA Singapura Dideportasi dari Tanggamus Demi Bertemu Istri
-
Puluhan Sopir Logistik Terjebak di Tengah Laut Lampung Selatan Tanpa Kepastian