Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Mei 2023 | 17:18 WIB
Ilustrasi mantan Rektor Unila Karomani. Karomani meminta majelis hakim kembalikan harta hasil keringatnya. [ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU]

SuaraLampung.id - Mantan Rektor Unila Prof Karomani membacakan pledoi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (2/5/2023).

Dalam pembelaannya, Karomani meminta majelis hakim mengembalikan deposito tabungan dan beberapa aset hasil keringatnya yang tidak terkait dengan perkara suap.

Dia melanjutkan, dalam pledoi bahwa dirinya menyampaikan telah mempunyai beberapa tabungan dan deposito serta memiliki beberapa aset tanah.

"Seperti di Kedaton dan Rajabasa Jaya itu hasil keringat saya sendiri, tidak ada kaitannya dengan uang infak. Saya membangun rumah itu pun dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri (bukti - bukti kwitansi terlampir). Saya membayar secara harian, mingguan dan bulanan baik melalui transfer, maupun tunai langsung," kata dia.

Baca Juga: Dianggap Terlalu Lebay, Ini 3 Alasan Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa

Lanjut dia, sebagai wakil rektor dan rektor beberapa tahun lalu, pendapatannya masih memadai untuk membeli beberapa aset dan membangun rumah tersebut, meskipun pernah meminjam uang dari bank.

"Jadi saya mohon agar tabungan, deposito dan beberapa aset lainnya yang tidak ada kaitannya, agar dikembalikan. Tidak ada uang infak yang saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga saya. Saya masih ada tanggungan anak yang masih kuliah. Saya mohon kepada yang mulia majelis hakim, agar diberikan hukuman yang seringan - ringannya," katanya. (ANTARA)

Load More