SuaraLampung.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Vonis terhadap Karomani ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Selain pidana penjara, Karomani juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.
Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun hal-hal yang memberatkan Karomani diantaranya, terdakwa Karomani menghianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgukakan fungsi perguruan tinggi.
Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama, maka jasanya harus dihitung dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya
Majelis Hakim menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara