SuaraLampung.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Vonis terhadap Karomani ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Selain pidana penjara, Karomani juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara.
Karomani dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun hal-hal yang memberatkan Karomani diantaranya, terdakwa Karomani menghianati sumpah jabatan sebagai rektor, mendegradasi penilaian kampus, dan menyalahgukakan fungsi perguruan tinggi.
Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga menciderai para calon mahasiswa yang bersungguh-sungguh dalam mengikuti seleksi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah mendarmabaktikan di dunia pendidikan dalam waktu lama, maka jasanya harus dihitung dan tidak boleh diabaikan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya
Majelis Hakim menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Karomani ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menuntut Karomani hukuman 12 tahun penjara.
Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura.
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terbukti Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Mantan Wakil Rektor dan Mantan Ketua Senat Dijatuhi Hukuman Ini
-
KPK Cecar Bos Maspion Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo
-
Jalan Pasrah Penyuap Hakim Agung Sudrajad Terima Vonis 8 Tahun Penjara: Dihukum Berapapun Saya Terima
-
Sudah Jadi Tersangka, Sekretaris MA Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK 7 Jam
-
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Nurul Ghufron: Penahan Bukan Keharusan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar