SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua orang terpidana lainnya terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung.
"Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan putusan, terpidana Karomani yang merupakan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).
Sedangkan, Terpidana Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Kemudian, atas Terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.
Jika masing-masing terpidana, baik Karomani, Heryandi, maupun Muhammad Basri tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujar Ali Fikri. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung
-
Kasus Suap Eks Rektor Unila, KPK Eksekusi Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung
-
Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara
-
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas