SuaraLampung.id - Meninggalkan temannya yang sekarang akibat kecelakaan, pria inisial G (40) ditangkap petugas Unit Laka Satlantas Polres Lampung Selatan.
Polisi menangkap G di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (10/3/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, G ditangkap karena sengaja meninggalkan teman wanitanya yang sekarat akibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di alan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
Saat itu G mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor membonceng korban inisial TS (38). Sampai di tempat kejadian perkara, pelaku kehilangan kontrol sehingga membuat motor oleng dan terjadi kecelakaan.
Pelaku mengaku motor yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan atau rem tidak berfungsi sehingga, terjadi kecelakaan.
"Saat kejadian itu pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga. Tersangka G malah meninggalkan korban di lokasi kecelakaan hingga meninggal dunia," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Korban mengalami luka di kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, dan memar pada punggung sebelah kiri.
Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
Baca Juga: Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes
"Perbuatan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri, tidak menolong, dan tidak melaporkan ada kecelakaan baik kepada masyarakat setempat maupun kepolisian," papar Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dunia. Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kecelakaan Tol Cipularang, Ada Jejak Rem Sebelum KM 92
-
Kakorlantas: Kecelakaan Maut di Cipularang Bukan Tabrakan Beruntun, Tapi Karambol
-
Putus Sekolah, Dede Rohana Jamin Pendidikan Anak-anak Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
-
Gagal Selundupkan BBL, Pria Ini Malah Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja di Pesisir Barat
-
Pilkada Bandar Lampung 2024: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Lapas, Ini Tujuannya
-
Pasar Natar Lampung Selatan Kini Ramah Disabilitas, Apa Saja Fasilitasnya?
-
"Kampus Bobrok": 2 Mahasiswa UM Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas