Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Polres Lampung Selatan menangkap pria yang meninggalkan teman wanitanya usai kecelakaan. (ANTARA)

SuaraLampung.id - Meninggalkan temannya yang sekarang akibat kecelakaan, pria inisial G (40) ditangkap petugas Unit Laka Satlantas Polres Lampung Selatan.

Polisi menangkap G di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (10/3/2024).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, G ditangkap karena sengaja meninggalkan teman wanitanya yang sekarat akibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di alan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka

Saat itu G mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor membonceng korban inisial TS (38). Sampai di tempat kejadian perkara, pelaku kehilangan kontrol sehingga membuat motor oleng dan terjadi kecelakaan.

Pelaku mengaku motor yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan atau rem tidak berfungsi sehingga, terjadi kecelakaan.

"Saat kejadian itu pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga. Tersangka G malah meninggalkan korban di lokasi kecelakaan hingga meninggal dunia," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Korban mengalami luka di kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, dan memar pada punggung sebelah kiri.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.

Baca Juga: Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes

"Perbuatan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri, tidak menolong, dan tidak melaporkan ada kecelakaan baik kepada masyarakat setempat maupun kepolisian," papar Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dunia. Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun.

Load More