SuaraLampung.id - Meninggalkan temannya yang sekarang akibat kecelakaan, pria inisial G (40) ditangkap petugas Unit Laka Satlantas Polres Lampung Selatan.
Polisi menangkap G di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (10/3/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, G ditangkap karena sengaja meninggalkan teman wanitanya yang sekarat akibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di alan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2024).
Saat itu G mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor membonceng korban inisial TS (38). Sampai di tempat kejadian perkara, pelaku kehilangan kontrol sehingga membuat motor oleng dan terjadi kecelakaan.
Pelaku mengaku motor yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan atau rem tidak berfungsi sehingga, terjadi kecelakaan.
"Saat kejadian itu pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga. Tersangka G malah meninggalkan korban di lokasi kecelakaan hingga meninggal dunia," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Korban mengalami luka di kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, dan memar pada punggung sebelah kiri.
Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
Baca Juga: Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
"Perbuatan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri, tidak menolong, dan tidak melaporkan ada kecelakaan baik kepada masyarakat setempat maupun kepolisian," papar Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dunia. Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun.
Berita Terkait
-
Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
-
Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes
-
Polisi dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Lampung Selatan Sampai Besok
-
Pelaku Jambret Babak Belur Dihakimi Massa di Kalianda Lampung Selatan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi