SuaraLampung.id - Meninggalkan temannya yang sekarang akibat kecelakaan, pria inisial G (40) ditangkap petugas Unit Laka Satlantas Polres Lampung Selatan.
Polisi menangkap G di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (10/3/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, G ditangkap karena sengaja meninggalkan teman wanitanya yang sekarat akibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di alan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
Saat itu G mengendarai sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor membonceng korban inisial TS (38). Sampai di tempat kejadian perkara, pelaku kehilangan kontrol sehingga membuat motor oleng dan terjadi kecelakaan.
Pelaku mengaku motor yang dikendarainya di jalan menurun tersebut tidak bisa dikendalikan atau rem tidak berfungsi sehingga, terjadi kecelakaan.
"Saat kejadian itu pelaku bukannya menolong dan meminta pertolongan warga. Tersangka G malah meninggalkan korban di lokasi kecelakaan hingga meninggal dunia," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Korban mengalami luka di kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada siku tangan kanan, memar pada pinggang sebelah kanan, lecet pada bagian wajah, dan memar pada punggung sebelah kiri.
Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
Baca Juga: Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes
"Perbuatan yang memberatkan pelaku karena dia melarikan diri, tidak menolong, dan tidak melaporkan ada kecelakaan baik kepada masyarakat setempat maupun kepolisian," papar Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dunia. Kemudian, Pasal 312 UUD LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tidak Memberikan Pertolongan, atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas. Ancaman penjara paling lama enam tahun.
Berita Terkait
-
Santri di Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
-
Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes
-
Polisi dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Lampung Selatan Sampai Besok
-
Pelaku Jambret Babak Belur Dihakimi Massa di Kalianda Lampung Selatan
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum