SuaraLampung.id - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi dalam perkara penganiayaan santri.
"Kemarin kami sudah gelar perkara penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A (17)," kata Yusriandi Yusrin, Rabu (13/3/2024).
Tersangka A diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.
"Nah, untuk ke depan, nanti kita akan gelar prarekonstruksi, baru selanjutnya kita rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan," katanya.
Yusriandi menambahkan pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar.
"Pelaku adalah pelatih dan juga masih kategori santri, namun dia sudah senior dan sudah didaulat sebagai pelatih dari korban. Untuk motifnya, ini soal mahar inisiatif dari mereka sendiri. Kita juga sudah mengambil keterangan dari ahli pencak silat soal mahar berbentuk kekerasan fisik itu dan ahli itu mengatakan tidak ada," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom. Korban penganiayaan itu adalah seorang santri berinisial M (16) ketika mengikuti latihan kenaikan tingkat di perguruan pencak silat PSHT.
"Untuk pasal yang kita terapkan kepada pelaku adalah Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres. (ANTARA)
Baca Juga: Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes
Berita Terkait
-
Angin Kencang Landa Desa Baru Ranji, 69 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka Tertimpa Asbes
-
Polisi dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
-
Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Lampung Selatan Sampai Besok
-
Ngamuk di Rumah Mertua, Pria di Pringsewu Gebuki Korban Pakai Kayu Kasau
-
Pelaku Jambret Babak Belur Dihakimi Massa di Kalianda Lampung Selatan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
-
Bukan Sekadar Biji: Ambisi Lampung Menjadi Kiblat Cokelat Premium Dunia
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi