Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 Maret 2024 | 17:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Pria di Pringsewu menganiaya korban hingga luka bera. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, terungkap.

Petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku penganiayaan berinisial KM (29), pada Jumat (8/3/2024) pukul 20.00.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku menganiaya korban Dingot Maruba (28) warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. 

Penganayaan terjadi di rumah mertua KM, Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. KM memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga luka parah di sejumlah tubuh.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan di Pringsewu

"Akibat luka parah yang dialami tersebut, korban hingga kini masih dirawat di RSUD Pringsewu," kata Kompol Rohmadi pada Sabtu (9/3/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.

"Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat membahas tunggakan uang koperasi. Sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban," uangkap Kompol Rohmadi.

Dia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya. Lebih lanjut, KM ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga: Tabrakan Truk Pasir vs Motor di Pringsewu, Satu Nyawa Melayang

Load More