Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Februari 2024 | 12:02 WIB
Ilustrasi penangkapan. Pelaku jambret di Perum Wonogiri, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Pelaku jambret di Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap aparat Polsek Kotabumi, Senin (5/2/2024). Pelaku yang ditangkap berinisial DA (33) warga Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (3/2/2024) di jalan Perum Wonogiri.

Saat itu, korban Dhafitha bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main. Tiba-tiba dihampiri seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic warna merah.

Pelaku menawarkan mengantar korban menggunakan sepeda motornya namun ditolak mentah-mentah oleh korban.

Baca Juga: Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online

Pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik dan memepet korban lalu dengan cepat merampas HP milik korban yang sedang dipegang.

"Pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta," ujar Teddy.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa Rt 002 LK 009 Kelurahan Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit HP Realme C25Y, sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Ini Tuntutan 4 Terdakwa Gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara

"Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolres AKBP Teddy.

Load More