SuaraLampung.id - Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa yang dituntut yakni mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman; mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham Adi Saputra; Ngadiman; dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Guntoro menuntut terdakwa Abdurahman pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian untuk terdakwa Ismirham dan Ngadiman dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Untuk terdakwa Nanang menuntut agar dihukum selama tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," kata dia, Kamis (18/1/2024).
Menurut JPU Guntoro, sama sekali tidak ada hal yang meringankan, baik dalam berkelakuan baik, berpakaian sopan, serta hal yang meringankan lainnya terhadap empat terdakwa.
Usai membacakan tuntutan, keempat terdakwa kompak dan sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.
Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan, SK terdakwa Ismirham dan Ngadiman.
Baca Juga: Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini
"Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang," kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi KUR karena Kecanduan Judi Online, Eks Mantri di Lampung Dituntut Hukuman Segini
-
Anggaran Kontainer Sampah di DLH Bandar Lampung Dikorupsi, 4 Orang Diajukan ke Persidangan
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Korupsi KUR, Mantan Mantri BRI Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
-
Terima Gratifikasi Rp25 Juta, Kadis PMD Lampung Utara Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api
-
Kementerian LH Beber Rapor Merah Pengelolaan Sampah di Lampung
-
Ancaman El Nino Mengintai Lampung: Saatnya Berburu "Harta Karun" Air di Balik Kekeringan