SuaraLampung.id - Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan e bulan dalam perkara korupsi KUR BRI.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar, kata jaksa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menjelaskan bila pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Tarmizi mengatakan bila tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.
Baca Juga: Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui
"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," katanya.
Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.
Ditanya untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan uang tersebut ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
Doni saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. "Sedang diupayakan," tandasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.
Berita Terkait
-
Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui
-
2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Siapa Mereka?
-
Anggaran Kontainer Sampah di DLH Bandar Lampung Dikorupsi, 4 Orang Diajukan ke Persidangan
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Mantan Kades Rangai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lampung Selatan
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan