SuaraLampung.id - Doni Ardiansyah Putra, mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulangbawang (Tuba), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan e bulan dalam perkara korupsi KUR BRI.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Supriyanti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Korupsi APBDes, Kades Pancasila Natar Dibui
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga mengganjar Doni Ardiansyah Putra dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Apabila tidak dibayar, kata jaksa, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, maka Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun.
Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan Doni Ardiansyah Putra dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi, menjelaskan bila pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Tarmizi mengatakan bila tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Siapa Mereka?
"Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya," katanya.
Dalam pembelaan, Tarmizi mengaku akan menyampaikan fakta. Di mana kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.
Ditanya untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan uang tersebut ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.
Doni saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. "Sedang diupayakan," tandasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.
Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.
Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"