SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, ditahan dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, SS yang melakukan pengusulan pencairan APBDes tiga tahun.
Nilai anggaran pada tahun 2018 Rp1.282.495.463, tahun 2019 Rp1.463.391.524, dan tahun 2020 Rp1.837.895.655,00.
"Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24," ujar Bambang Irawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus operandi yang digunakan SS dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, khususnya soal keuangan Desa.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi ada perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Penyidik juga sudah mengecek lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.
"Tim penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Bambang Irawan.
Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik, telah ditemukan peristiwa berupa tindak pidana korupsi, serta telah ditemukannya minimal dua alat bukti yang tercukupi.
Lalu berkas telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
Selanjurnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
-
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Bakauheni Melonjak di Awal Tahun 2024
-
123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
-
ASDP Sudah Siap Menghadapi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
-
Besok Puncak Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya