SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, ditahan dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, SS yang melakukan pengusulan pencairan APBDes tiga tahun.
Nilai anggaran pada tahun 2018 Rp1.282.495.463, tahun 2019 Rp1.463.391.524, dan tahun 2020 Rp1.837.895.655,00.
"Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24," ujar Bambang Irawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus operandi yang digunakan SS dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, khususnya soal keuangan Desa.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi ada perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Penyidik juga sudah mengecek lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.
"Tim penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Bambang Irawan.
Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik, telah ditemukan peristiwa berupa tindak pidana korupsi, serta telah ditemukannya minimal dua alat bukti yang tercukupi.
Lalu berkas telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
Selanjurnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
-
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Bakauheni Melonjak di Awal Tahun 2024
-
123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
-
ASDP Sudah Siap Menghadapi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
-
Besok Puncak Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah
-
Memahami Sifat Komutatif, Asosiatif, dan Distributif dalam Operasi Hitung
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami