SuaraLampung.id - Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, ditahan dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Bambang Irawan mengatakan, SS yang melakukan pengusulan pencairan APBDes tiga tahun.
Nilai anggaran pada tahun 2018 Rp1.282.495.463, tahun 2019 Rp1.463.391.524, dan tahun 2020 Rp1.837.895.655,00.
"Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24," ujar Bambang Irawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus operandi yang digunakan SS dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, khususnya soal keuangan Desa.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi ada perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Penyidik juga sudah mengecek lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.
"Tim penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," jelas Bambang Irawan.
Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik, telah ditemukan peristiwa berupa tindak pidana korupsi, serta telah ditemukannya minimal dua alat bukti yang tercukupi.
Lalu berkas telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
Selanjurnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda. Perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dicari 3.029 Pengawas TPS di Lampung Selatan, Ini Persyaratannya
-
Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Bakauheni Melonjak di Awal Tahun 2024
-
123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
-
ASDP Sudah Siap Menghadapi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni
-
Besok Puncak Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Perketat Pengamanan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
-
Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal