Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Januari 2024 | 15:48 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Jumlah penumpang di Pelabuhan Bakauheni melonjak di awal tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Jumlah penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mengalami lonjakan pada Senin awal tahun 2024.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mencatat jumlah penumpang pada Senin (1/1/2024) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/1/2024) pukul 08.00 WIB sebanyak 51.856 orang.

General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan jumlah penumpang tersebut meningkat dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 28.509 orang.

Untuk penumpang pejalan kaki pada Senin (1/1/2024) pagi hingga Selasa (2/1/2024) pagi sebanyak 5.655 orang, naik dari hari sebelumnya yang hanya 2.119 orang.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang di Bandara Radin Inten II Meningkat di 2023, Ini Penyebabnya

Sementara penumpang di dalam kendaraan sebanyak 46.201 orang, meningkat dari hari sebelumnya yang hanya 26.390 orang.

Selanjutnya jumlah kendaraan roda dua yang menyeberang sebanyak 4.854 unit. Jumlah itu mengalami peningkatan dari hari sebelumnya yang hanya 1.299 unit.

Kemudian kendaraan roda empat sebanyak 5.436 unit. Jumlah itu meningkat dibandingkan hari sebelumnya yang hanya 3.224 unit.

Rudi Sunarko mengimbau para pengguna jasa penyeberangan agar membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Kami mengimbau calon penumpang dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP agar membeli tiket dari jauh hari," katanya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Penyeberangan ke Pelabuhan Bakauheni, Hari Pertama di Tahun 2024

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. (ANTARA)

Load More