SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan membuka pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sejak Selasa (2/1/2024) kemarin.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Bawaslu Lampung Selatan Devis Sugianto mengatakan, pendaftaran calon petugas pengawas TPS dibuka selama lima hari sampai 6 Januari 2024.
"Kami mencari 3.029 pengawas TPS yang bertugas memastikan pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024 berlangsung kondusif sesuai aturan," ujar Devis, Rabu (3/1/2024).
Ia mengatakan pada hari pertama dan kedua rekrutmen calon pengawas TPS, antusias masyarakat untuk melakukan pendaftaran cukup tinggi di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Bakauheni Melonjak di Awal Tahun 2024
"Untuk hari pertama dan kedua penerimaan pengawas TPS total pendaftar sudah mencapai 1.443 orang yang di antaranya laki-laki sebanyak 916 dan perempuan 527 orang," kata Devis.
Dia mengatakan periode lima hari ke depan ini merupakan tahapan pembukaan pendaftaran administrasi bagi calon petugas pengawas TPS hingga nanti mendapatkan sebanyak 3.029 petugas pada tahap akhir seleksi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu di daerah itu.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari petugas pengawasan pemilu untuk segera mendaftarkan diri dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai domisili.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar antara lain yang pertama harus warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Para calon juga harus memiliki integritas dan berkepribadian yang baik, jujur, serta adil, dan juga memiliki keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.
Baca Juga: 123 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Polres Lampung Selatan di Tahun 2023
Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Suswono Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Buntut Ucapan Seksis Saat Kampanye
-
Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
-
Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
-
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2024 Lancar, Kedua Paslon Taat Aturan
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya