SuaraLampung.id - Kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (1/12/2023) kemarin.
Pada perkara yang menjerat empat terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan mendakwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa pada proyek pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Keempat terdakwa tersebut ialah Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Widiyanto selaku rekanan tahun 2018, Eko Wahyudi selaku rekanan tahun 2020, dan Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020.
Tterdakwa Ismet Saleh didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Widiyanto pada tahun anggaran 2018.
Kemudian bersama Eko Wahyudi Tahun Anggaran 2020, dan bersama Rangga Sanjaya tahun 2020 hingga 2021.
Keempatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan mereka mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak,” katanya dalam persidangan.
JPU menilai terdakwa Ismet Saleh telah lalai dan tidak melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan sehingga memperkaya ketiga terdakwa diantaranya terdakwa Widiyanto tahun 2018 sebesar Rp230.091.048,15 dan Eko Wahyudi serta Rangga Sanjaya sebesar Rp169.942.696,87.
"Para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Mantan Kades Rangai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lampung Selatan
-
Korupsi KUR, Mantan Mantri BRI Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
-
Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan
-
Lampung Siapkan 40 Hektare di Kota Baru untuk Kodam Radin Inten
-
Tunggakan PBB Bikin Pusing? Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Keringanan
-
4 Fakta Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Lampung Selatan Pemanjat Tiang Bendera yang Viral
-
Layanan QLola by BRI Diapresiasi Nasabah, Tumbuh 41%