SuaraLampung.id - Kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (1/12/2023) kemarin.
Pada perkara yang menjerat empat terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan mendakwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa pada proyek pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Keempat terdakwa tersebut ialah Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Widiyanto selaku rekanan tahun 2018, Eko Wahyudi selaku rekanan tahun 2020, dan Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020.
Tterdakwa Ismet Saleh didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Widiyanto pada tahun anggaran 2018.
Kemudian bersama Eko Wahyudi Tahun Anggaran 2020, dan bersama Rangga Sanjaya tahun 2020 hingga 2021.
Keempatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan mereka mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak,” katanya dalam persidangan.
JPU menilai terdakwa Ismet Saleh telah lalai dan tidak melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan sehingga memperkaya ketiga terdakwa diantaranya terdakwa Widiyanto tahun 2018 sebesar Rp230.091.048,15 dan Eko Wahyudi serta Rangga Sanjaya sebesar Rp169.942.696,87.
"Para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Mantan Kades Rangai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lampung Selatan
-
Korupsi KUR, Mantan Mantri BRI Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
-
Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS