SuaraLampung.id - Kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (1/12/2023) kemarin.
Pada perkara yang menjerat empat terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan mendakwa perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat terdakwa pada proyek pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Keempat terdakwa tersebut ialah Ismet Saleh selaku PPK Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Widiyanto selaku rekanan tahun 2018, Eko Wahyudi selaku rekanan tahun 2020, dan Rangga Sanjaya selaku rekanan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tahun 2020.
Tterdakwa Ismet Saleh didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Widiyanto pada tahun anggaran 2018.
Kemudian bersama Eko Wahyudi Tahun Anggaran 2020, dan bersama Rangga Sanjaya tahun 2020 hingga 2021.
Keempatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan kontainer sampah DLH Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan kerugian negara.
"Perbuatan mereka mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak,” katanya dalam persidangan.
JPU menilai terdakwa Ismet Saleh telah lalai dan tidak melakukan pengawasan pada pelaksanaan kegiatan sehingga memperkaya ketiga terdakwa diantaranya terdakwa Widiyanto tahun 2018 sebesar Rp230.091.048,15 dan Eko Wahyudi serta Rangga Sanjaya sebesar Rp169.942.696,87.
"Para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 UU RI No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Mantan Kades Rangai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lampung Selatan
-
Korupsi KUR, Mantan Mantri BRI Tulang Bawang Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih
-
Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor