SuaraLampung.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat (10/11/2023).
Sudin yang juga Ketua PDIP Lampung ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur memberi penjelasan mengenai alasan pemeriksaan Sudin sebagai saksi korupsi SYL.
Dalam kasus SYL ini, menurut Asep Guntur, penyidik tidak hanya fokus pada perkara korupsinya tapi juga menelusuri aliran uangnya. Untuk itulah mengapa KPK memanggil Sudin sebagai saksi.
"Kami mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh saudara SYL," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/1/2023) malam kemarin dikutip dari Suara.com.
Asep Guntur menerangkan, penyidik harus menyusuri kemana aliran dana tersebut di mana salah satunya ke Komisi IV DPR.
Asep memastikan, pemeriksaan tidak hanya berhenti kepada Sudin, namun kepada pihak lain juga bakal didalami.
"Kalau mengenai apakah yang lain juga selain ketua komisi IV yang diperiksa? Tentu, kemana uang itu mengalir, kepada siapa, baik itu orang person-nya, maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan," ujarnya.
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca Juga: Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. KPK menduga ketiga tersangka menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
-
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan
-
Intip Koleksi Mobil Wamenkumham yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
-
Apa Alasan KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Hari Ini?
-
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, Satu Meninggal Dunia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG