SuaraLampung.id - Terdakwa tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulang Bawang, Doni Ardiansyah Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (15/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendakwa Doni dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No20 Tahun 1993 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Doni yang merupakan mantan Mantri pada BRI Unit II Tulang Bawang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada 2022.
Terdakwa membuat puluhan data pengajuan pinjaman KUR fiktif di mana uang pencairan KUR itu dinikmati terdakwa sendiri. Selain itu, terdakwa Doni juga telah menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan nasabah.
Baca Juga: Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini
Uang pelunasan para nasabah pinjaman KUR tidak disetorkan ke bank melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.946.480.000.
Tarmizi, penasehat hukum terdakwa, mengaku pihaknya tidak mengakukan eksepsi. Tarmizi menerima dakwaan yang telah dibacakan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut.
Pihaknya pada sidang mendatang akan melihat fakta persidangan seperti apa yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Profil Sudin, Legislator Tionghoa Pertama dari Lampung yang Dipanggil KPK Kasus Korupsi SYL
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni