SuaraLampung.id - Terdakwa tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulang Bawang, Doni Ardiansyah Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (15/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti mendakwa Doni dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No20 Tahun 1993 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Doni yang merupakan mantan Mantri pada BRI Unit II Tulang Bawang didakwa telah melakukan perbuatan korupsi pada 2022.
Terdakwa membuat puluhan data pengajuan pinjaman KUR fiktif di mana uang pencairan KUR itu dinikmati terdakwa sendiri. Selain itu, terdakwa Doni juga telah menggunakan sebagian uang hasil KUR belasan nasabah.
Baca Juga: Terkait Aliran Dana Korupsi SYL, Sudin Diperiksa KPK Hari Ini
Uang pelunasan para nasabah pinjaman KUR tidak disetorkan ke bank melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.946.480.000.
Tarmizi, penasehat hukum terdakwa, mengaku pihaknya tidak mengakukan eksepsi. Tarmizi menerima dakwaan yang telah dibacakan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut.
Pihaknya pada sidang mendatang akan melihat fakta persidangan seperti apa yang terjadi dalam perkara tersebut.
"Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Profil Sudin, Legislator Tionghoa Pertama dari Lampung yang Dipanggil KPK Kasus Korupsi SYL
Berita Terkait
-
Deretan Brand Linda Anggrea Selain Buttonscarves, Namanya Diduga Terseret Korupsi Antam
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Jadi Prioritas Utama dalam Mengusut Kasus BJB
-
Adu Pendidikan Andre Rosiade Vs Rieke Diah, Disorot Usai Panas Serang Ahok di Kasus Pertamina
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Kok Gila Juga Ya
-
KPK Tetapkan Eks Dirut BJB sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik