SuaraLampung.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menahan Kepala Pekon Sukamenah, Kecamatan Gunung Alip, inisial SR (52), pada Kamis (26/10/2023).
Polisi menahan SR setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam terhadap yang bersangkutan dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp472.867.306.
Hendra Safuan mengatakan, SR tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan. Menurut dia, tersangka memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan.
Kemudian SR mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon. SR juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai sejumlah dana.
Akibatnya sejumlah kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian sebesar Rp472.867.306.
Ada pun perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD Rp25.505.000 tidak dilaksanakan.
Lalu peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada Dusun I dan Dusun III Pekon Sukamernah Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70x3 meter dengan upah kerja dibayar secara borongan.
Kemudian pembangunan TPT dan drainase Rp148.524.000 tidak dilaksanakan, lalu pengadaan tong sampah Rp7,2 juga tidak dilaksanakan. Selain itu, ]embangunan taman pekon Rp31.665.000 dan rehab kios Rp8.504.800 juga tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti
Selanjutnya kegiatan non sarana dan pra sarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama tiga bulan untuk 88 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp79,2 juta dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476 juga tidak dilaksanakan.
"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni, setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi, diakuinya untuk membayar utang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian, tersangka tidak mengembalikannya," jelas Hendra Safuan dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahunn1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tersangka Baru Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel: Kita Lihat Nanti
-
6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo
-
Ajukan PK, Terpidana Korupsi Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar pada Negara
-
Sempat Bikin Gempar Keluar Sel Bareng Kapolsek, Aset Suparmin Disita Kejari Siak
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu
-
Siasat Licik Ordal: 26 Karyawan PT GGP Kompak Kuras Solar Perusahaan Berbulan-bulan
-
BRI Soroti Kredit Tumbuh 9,98% di Tengah Dinamika Pasar Modal
-
Terjebak Marketplace: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Ringkus Sindikat Motor Curian Ber-STNK Palsu
-
Asa dari Pesisir: Lampung Kejar Target 34 Kampung Nelayan Merah Putih