SuaraLampung.id - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023).
Ini adalah sidang perdana Abdurahman sebagai terdakwa perkara gratifikasi pada kegiatan Bimbingan Teknis Kades terpilih Lampung Utara.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung mendakwa Kadis PMD Lampung Utara itu menerima gratifikasi sebesar Rp25 juta dari rekanan pada kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih Tahun Anggara 2022.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa M Azhari Tanjung, penasihat hukum terdakwa, Ginda Ansori bersama Yelli Basuki akan mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kita akan ajukan eksepsi dengan nota keberatan kita tadi," kata Ginda Ansori dalam persidangan, Kamis.
Selain mengajukan eksepsi, lanjut dia, pihaknya juga akan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana tersebut.
Menurut dia, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya tersebut tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan sebab kerugian negara dalam perkara kliennya hanya di bawah Rp50 juta.
"Sesuai dengan aturan, perkara ini tidak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta. Ini bahkan tidak cukup Rp50 juta," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Celine Evangelista Cerita Perjuangan Bekerja sampai Kurang Tidur, Auto Disindir soal Jaksa Agung: Papa Juga Capek
-
Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta
-
Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'
-
Kejari Sebut Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindakan Korupsi KSU Bina Duta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya