SuaraLampung.id - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023).
Ini adalah sidang perdana Abdurahman sebagai terdakwa perkara gratifikasi pada kegiatan Bimbingan Teknis Kades terpilih Lampung Utara.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung mendakwa Kadis PMD Lampung Utara itu menerima gratifikasi sebesar Rp25 juta dari rekanan pada kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih Tahun Anggara 2022.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa M Azhari Tanjung, penasihat hukum terdakwa, Ginda Ansori bersama Yelli Basuki akan mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kita akan ajukan eksepsi dengan nota keberatan kita tadi," kata Ginda Ansori dalam persidangan, Kamis.
Selain mengajukan eksepsi, lanjut dia, pihaknya juga akan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana tersebut.
Menurut dia, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya tersebut tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan sebab kerugian negara dalam perkara kliennya hanya di bawah Rp50 juta.
"Sesuai dengan aturan, perkara ini tidak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta. Ini bahkan tidak cukup Rp50 juta," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Celine Evangelista Cerita Perjuangan Bekerja sampai Kurang Tidur, Auto Disindir soal Jaksa Agung: Papa Juga Capek
-
Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta
-
Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'
-
Kejari Sebut Pemkot Makassar Rugi Rp26 Miliar Akibat Tindakan Korupsi KSU Bina Duta
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Pria Dicokok Polisi di Bandar Lampung: Bawa Pistol Pabrikan Turki, Mengaku Buat Jaga Diri
-
Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
-
Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi Menarik, Cek Sekarang
-
Mau Umrah? Ini Bacaan Doa Masuk Mekkah, Masuk Masjidil Haram dan Doa Melihat Kakbah
-
Katalog Promo Tambah Untung di Indogrosir, Belanja Lebih Banyak, Poin Melimpah