SuaraLampung.id - Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (2/11/2023).
Ini adalah sidang perdana Abdurahman sebagai terdakwa perkara gratifikasi pada kegiatan Bimbingan Teknis Kades terpilih Lampung Utara.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung mendakwa Kadis PMD Lampung Utara itu menerima gratifikasi sebesar Rp25 juta dari rekanan pada kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih Tahun Anggara 2022.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa M Azhari Tanjung, penasihat hukum terdakwa, Ginda Ansori bersama Yelli Basuki akan mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kita akan ajukan eksepsi dengan nota keberatan kita tadi," kata Ginda Ansori dalam persidangan, Kamis.
Selain mengajukan eksepsi, lanjut dia, pihaknya juga akan akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana tersebut.
Menurut dia, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya tersebut tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan sebab kerugian negara dalam perkara kliennya hanya di bawah Rp50 juta.
"Sesuai dengan aturan, perkara ini tidak boleh terus, harus berhenti di saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya Rp5 juta, Rp25 juta. Ini bahkan tidak cukup Rp50 juta," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Profil Aklani, Kades Banten Nyawer LC Pakai Uang Korupsi Proyek Rp 925 Juta
Berita Terkait
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Masih Lakukan Kajian Mendalam, Nasib PPDB Zonasi Tunggu Keputusan Prabowo di Sidang Kabinet
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Praperadilan Suami Ditolak Hakim, Istri Tom Lembong Kecewa Berat: Hukum di Negeri Ini Tak Ada Keadilan!
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Sejumlah Petahana Tumbang
-
Publik Berikan Aplaus untuk Layanan Ramah CS BRI Kepada Nasabah Penyandang Disabilitas yang Viral Tempo Hari
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal