SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto membenarkan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Sayangnya, Nanang Sigit belum memberi tahu siapa oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut.
"Intinya sudah ada dua tersangka yang kami tetapkan. Selebihnya belum bisa disampaikan," kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.
Kejati Lampung mulai melakukan penghitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung pada Kamis, 9 Juni 2022. Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar itu, Kejati Lampung telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kemudian, dalam perkara dugaan korupsi kasus dana hibah KONI Lampung tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, kedua tersangka tersebut merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial FN dan AN. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Diungkap Arteria Dahlan Soal Aliran Dana Korupsi ke Kejari Lampung Utara, Kejati Lampung: Belum Ada Bukti Valid
-
Tim Intel Kejati Lampung Tangkap Wanita Joki Tes CPNS Kejaksaan, Begini Modusnya
-
Polda Lampung Sita Uang Rp 29 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy Pratama
-
Buronan Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Lampung Ditangkap
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Cara Tukar Tambah HP Lama dengan Galaxy A07 di Samsung Store
-
Promo Serba Rp10.000 di Alfamidi Bikin Belanja Makin Hemat dan Praktis
-
Cek Katalog Promo Spesial Mingguan Alfamart, Diskon Melimpah Hanya Seminggu
-
Promo Sat Set Kenyang dan Segar Indomaret: Perut Aman, Hati Senang
-
Heboh Video Warga Dimangsa Harimau di Tanggamus Ternyata Hoaks, Polisi Turun Tangan