SuaraLampung.id - Buronan kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Lampung ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Buronan inisial DAP yang merupakan mantri di salah satu bank BUMN di Lampung ditangkap saat bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Jumat (1/9/2023) pagi.
"Saat berstatus buronan, DAP masih berstatus sebagai saksi, namun saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
DAP sendiri merupakan pekerja kontrak jabatan Mantri yang ditugaskan pada salah satu bank BUMN di Lampung, dimana sebelumnya yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa.
"Namun seelah dilakukan tiga kali pemanggilan secara patut oleh tim penyidik, DAP tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut, sehingga dilakukan penjemputan secara paksa yang diketahui berada di Liwa, Lampung Barat," ujar Ricky Ramadhan.
Namun saat dilakukan penjemputan paksa di Liwa, Lampung Barat, DAP melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, tim penyidik memasukan DAP masuk dalam daftar pencarian prang (DPO).
Setelah hampir tiga bulan tim kejaksaan melakukan pencarian, akhirnya DAP berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Bandar Lampung.
Sebelumnya, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print04/L.8/Fd/07/2023.
Sehubungan dengan program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan, yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.
Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha, dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR, Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada salah satu bank BUMN di Lampung bermula pada awal tahun 2022, yang dilakukan oleh seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN tersebut.
Ada pun modusnya, tujuh nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, dan 28 nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif.
Kemudian seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan UMI yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada pada bank adalah berkas pengajuan fiktif. Potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp2.02 miliar.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mantan Istri Dirut Taspen Benarkan Rekaman yang Viral soal Pemberian Uang Dirinya
-
Dalami Aliran Uang Lukas Enembe ke Luar Negeri, KPK Periksa Pramugari Ini
-
Saksi Korupsi Lukas Enembe Ngaku Dihubungi Jubir KPK, Ali Fikri: Kami Tak Pernah Berurusan dengan Saksi
-
Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Terjadi Saat Cak Imin jadi Menteri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap
-
Di WEF Davos 2026, BRI Dorong UMKM Jadi Agenda Utama Keuangan Dunia