SuaraLampung.id - Empat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, ditangkap.
Keempat pelaku ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (3/2/2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
Empat orang pelaku yaitu Yogi Permana (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau.
Lalu Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan setelah menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (3/2/2024) dini hari, pihaknya meminta bantuan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk bersama-sama mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.
"Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Keempat pelaku sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan, kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI.
Baca Juga: Sempat Lumpuh, Arus Lalu Lintas Liwa-Krui Sudah Normal
Kemudian satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP Realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sempat Lumpuh, Arus Lalu Lintas Liwa-Krui Sudah Normal
-
Petani di Lampung Barat Berhasil Membudidayakan Kopi Arabika
-
Truk Fuso Terjebak Material Longsor, Jalur Liwa-Krui Lumpuh
-
Zulhas: Pasar Tematik Wisata Danau Ranau Bisa Tingkatkan Transaksi Perdagangan
-
Kawanan Gajah Liar Kembali Merusak Perkebunan Warga di Lampung Barat
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Cinta Sejati Hingga Ajal Menjemput: Pasutri Lansia Tewas Berpelukan dalam Kebakaran di Way Panji
-
BRI Perkokoh Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Terlindungi
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang