Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 Desember 2023 | 17:56 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. KPU Lampung membutuhkan 180.775 orang untuk menjadi KPPS. [Ist]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membutuhkan 180.775 orang untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Lampung Ali Sidik mengatakan, kebutuhan itu disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kabupaten dan kota.

"TPS di Lampung sebanyak 25.825 di kali tujuh orang petugas KPPS maka jumlah keseluruhan 180.775 orang," kata Ali Sidik, Jumat (8/12/2023).

Perekrutan KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan dilakukan secara terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat

"Untuk perekrutan KPPS tahun ini, ada usia maksimalnya yakni 55 tahun dan disertakan dengan surat keterangan kesehatan," kata dia.

Guna melindungi kesehatan KPPS, KPU RI juga sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar semua penyelenggara dapat perlindungan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Selain itu, KPU akan merekrut petugas keamanan dari linmas untuk ditempatkan di TPS-TPS. Di mana setiap TPS akan di sertakan dua orang linmas..

"Kalau kebutuhan linmas sendiri itu sebanyak 51.650 orang. Sekarang KPU kabupaten dan kota sedang melaksanakan bimtek dengan PPS untuk persiapan perekrutan KPPS," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB

KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)

Load More