SuaraLampung.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melanggar aturan netralitas pada Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, ada berbagai aturan menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengenai larangan 10 jenis pose foto.
"Bila ada ASN yang melanggar peraturan dan ketahuan tidak netral, akan diberi sanksi. Pertama sanksi kode etik dan kedua adalah sanksi disiplin," kata dia.
Mengenai sanksi kode etik berupa memberikan pernyataan terbuka dan tertutup atas kesalahan yang dilakukan. Sedangkan sanksi disiplin terbagi dalam dua jenis yakni sanksi disiplin berat dan sedang.
"Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan serta turun pangkat. Sanksi yang sedang hanya turun gaji berkala," ujar Fredy.
Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai larangan perilaku selama Pemilu 2024.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD yang ada di Pemprov Lampung. Nanti mereka akan mengimbau pegawai yang ada di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas," ucapnya.
Fredy mengimbau ASN bisa menjaga netralitas dengan tidak melanggar berbagai aturan yang sudah ditetapkan.
"Intinya siapapun juga tidak pandang bulu bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
Berita Terkait
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
-
Polda Lampung Bentuk Tim Viralisasi Selama Pemilu 2024, Ini Tugasnya
-
Bawaslu Lampung Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Gunakan Bahan Kampanye Lebih Dari Rp 100 Ribu
-
Gandeng Polda Lampung, Bawaslu Awasi Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK