SuaraLampung.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melanggar aturan netralitas pada Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, ada berbagai aturan menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengenai larangan 10 jenis pose foto.
"Bila ada ASN yang melanggar peraturan dan ketahuan tidak netral, akan diberi sanksi. Pertama sanksi kode etik dan kedua adalah sanksi disiplin," kata dia.
Mengenai sanksi kode etik berupa memberikan pernyataan terbuka dan tertutup atas kesalahan yang dilakukan. Sedangkan sanksi disiplin terbagi dalam dua jenis yakni sanksi disiplin berat dan sedang.
Baca Juga: Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
"Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan serta turun pangkat. Sanksi yang sedang hanya turun gaji berkala," ujar Fredy.
Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai larangan perilaku selama Pemilu 2024.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD yang ada di Pemprov Lampung. Nanti mereka akan mengimbau pegawai yang ada di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas," ucapnya.
Fredy mengimbau ASN bisa menjaga netralitas dengan tidak melanggar berbagai aturan yang sudah ditetapkan.
"Intinya siapapun juga tidak pandang bulu bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
Berita Terkait
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
-
Polda Lampung Bentuk Tim Viralisasi Selama Pemilu 2024, Ini Tugasnya
-
Bawaslu Lampung Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Gunakan Bahan Kampanye Lebih Dari Rp 100 Ribu
-
Gandeng Polda Lampung, Bawaslu Awasi Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni
-
Warga Lampung Wajib Tahu! Masuk SMA/SMK Kini Pakai SPMB, Ini 4 Jalur Pendaftarannya
-
BRImo Bagi-bagi Mobil BMW & Hadiah Mwah Lainnya, Simak Daftar Pemenangnya!