SuaraLampung.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang melanggar aturan netralitas pada Pemilu 2024 akan mendapatkan sanksi.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan, ada berbagai aturan menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengenai larangan 10 jenis pose foto.
"Bila ada ASN yang melanggar peraturan dan ketahuan tidak netral, akan diberi sanksi. Pertama sanksi kode etik dan kedua adalah sanksi disiplin," kata dia.
Mengenai sanksi kode etik berupa memberikan pernyataan terbuka dan tertutup atas kesalahan yang dilakukan. Sedangkan sanksi disiplin terbagi dalam dua jenis yakni sanksi disiplin berat dan sedang.
"Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan serta turun pangkat. Sanksi yang sedang hanya turun gaji berkala," ujar Fredy.
Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai larangan perilaku selama Pemilu 2024.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD yang ada di Pemprov Lampung. Nanti mereka akan mengimbau pegawai yang ada di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas," ucapnya.
Fredy mengimbau ASN bisa menjaga netralitas dengan tidak melanggar berbagai aturan yang sudah ditetapkan.
"Intinya siapapun juga tidak pandang bulu bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga: Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
Berita Terkait
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
-
Polda Lampung Bentuk Tim Viralisasi Selama Pemilu 2024, Ini Tugasnya
-
Bawaslu Lampung Ingatkan Peserta Pemilu 2024: Jangan Gunakan Bahan Kampanye Lebih Dari Rp 100 Ribu
-
Gandeng Polda Lampung, Bawaslu Awasi Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru