SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan Peserta Pemilu 2024 mengenai nilai nominal penggunaan bahan kampanye.
Berdasarkan aturan, bahan kampanye yang dipakai peserta Pemilu 2024 nilai nominalnya tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item. Bahan atribut kampanye yang dimaksud berupa pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan.
Selain itu, peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.
"Peserta pemilu tidak dibatasi terkait jumlah maksimal bahan kampanye akan diberikan. Namun, untuk pembagian sembako seperti beras, gula, dan lain-lain itu tidak boleh itu tidak diperbolehkan dalam kampanye peserta pemilu," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: 13 Desa Kelurahan di Lampung Jadi Proyek Percontohan Ketangguhan Bencana
Kemudian, Tamri juga mengimbau peserta pemilu memperhatikan ukuran alat peraga kampanye (APK) serta lokasi pemasangannya karena hal tersebut juga sudah diatur dalam peraturan KPU.
"Pemasangan dan ukuran APK ini sudah diatur tersendiri, tujuannya agar kampanye berlangsung dengan tertib," kata dia.
Tamri pun menyebutkan bahwa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan ataupun APK yakni tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, dan jalur bebas hambatan.
"APK juga tidak boleh dipasang di area publik seperti taman ataupun di tempel di pohon. Hal itu karena mempertimbangkan atau dengan alasan keamanan, estetika, dan masalah lingkungan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Langkah Polisi Usut Kasus Jasad Bayi Dimakan Anjing di Sabah Balau
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
-
Dukung BUMN, BRI Siapkan Posko Arus Balik Lebaran 2025 dari Bandara sampai Rest Area
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya