SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan Peserta Pemilu 2024 mengenai nilai nominal penggunaan bahan kampanye.
Berdasarkan aturan, bahan kampanye yang dipakai peserta Pemilu 2024 nilai nominalnya tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item. Bahan atribut kampanye yang dimaksud berupa pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan.
Selain itu, peserta pemilu dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.
"Peserta pemilu tidak dibatasi terkait jumlah maksimal bahan kampanye akan diberikan. Namun, untuk pembagian sembako seperti beras, gula, dan lain-lain itu tidak boleh itu tidak diperbolehkan dalam kampanye peserta pemilu," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, Kamis (30/11/2023).
Kemudian, Tamri juga mengimbau peserta pemilu memperhatikan ukuran alat peraga kampanye (APK) serta lokasi pemasangannya karena hal tersebut juga sudah diatur dalam peraturan KPU.
"Pemasangan dan ukuran APK ini sudah diatur tersendiri, tujuannya agar kampanye berlangsung dengan tertib," kata dia.
Tamri pun menyebutkan bahwa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan ataupun APK yakni tempat ibadah, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, dan jalur bebas hambatan.
"APK juga tidak boleh dipasang di area publik seperti taman ataupun di tempel di pohon. Hal itu karena mempertimbangkan atau dengan alasan keamanan, estetika, dan masalah lingkungan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: 13 Desa Kelurahan di Lampung Jadi Proyek Percontohan Ketangguhan Bencana
Berita Terkait
-
13 Desa Kelurahan di Lampung Jadi Proyek Percontohan Ketangguhan Bencana
-
Langkah Polisi Usut Kasus Jasad Bayi Dimakan Anjing di Sabah Balau
-
Diusir dari Lahan Garapan, Petani Register 38 Gunung Balak Ngadu ke Kantor BPN Lampung
-
TKD Prabowo Gibran Yakin Sapu Bersih Kemenangan di Lampung
-
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 84 Perkara
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi