SuaraLampung.id - Ratusan petani Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung pada Kamis (30/11/2023).
Kedatangan para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini dalam rangka menyampaikan tuntutannya mengenai pengalihan hak milik lahan seluas 401 hektare di Register 38.
Para petani yang sudah menggarap lahan itu sejak tahun 1968 heran atas kepemilikannya yang berpindah tangan ke orang lain atas persetujuan BPN Lampung Timur ke BPN Lampung.
Luas lahan yang diterbitkan dalam sertifikat seluas 401 hektar, terdapat jalan dan makam yang masuk ke dalam sertifikat tersebut.
Baca Juga: Warga Tujuh Desa di Lampung Timur Geruduk BPN Sukadana, Ada Apa?
Sejak adanya orang yang mengantongi sertifikat di lahan garapan, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan, petani seringkali mendapatkan surat somasi untuk meninggalkan lokasi. Para petani diancam akan dipidana ketika melakukan penggarapan.
"Atas dasar itu, masyarakat yang hadir adalah masyarakat yang melakukan penggarapan di objek objek tersebut. Ada intimidasi dari beberapa pihak, untuk meninggalkan lahan dan menyerahkan objek lahan," kata Sumaindra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sumaindra menjelaskan, warga yang menggarap lahan itu merupakan penggarap asli sejak tahun 1968 sampai detik ini namun tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat.
Menurut Sumaindra, para petani tidak mengetahui adanya penerbitan sertifitkat melalui pengukuran atau yang lainnya, karena faktualnya mereka terus beraktivitas di ladang.
"Mereka sebelumnya sudah mendatangi BPN Lampung Timur, untuk menanyakan apakah benar terbitnya sertifikat-sertifikat tanah itu, karena ada banyak informasi orang yang membawa sertifikat tanah di lahan tersebut, bahkan diduga sudah dijual belikan," ujar Sumaindra.
Baca Juga: Jumlah Tiang Listrik Kurang, Warga Dua Desa di Labuhan Maringgai Gunakan Bambu Menopang Kabel PLN
Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong masyarakat lampung timur yang terdampak dari kasus tersebut membawa tuntutan untuk membongkar persoalan tanah yang mereka hadapi.
Kemudian memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap objek-objek yang sudah diterbitkan sertifikat, hingga mengembalikan objek tersebut secara penuh, dengan kepastian hukum kepada penggarap yang asli.
Berita Terkait
-
Hari Terakhir jadi Menteri BPN, AHY: Semoga Kebersamaan Ini Tidak Pernah Kita Lupakan
-
Apa itu PTSL? Ini Penjelasan Berikut Syaratnya
-
AHY Kembali Gandeng World Bank untuk Sukseskan Program ILASP
-
Bertemu dengan USAID, AHY Bahas tentang Peluang Kerja Sama di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
-
Persyaratan CPNS ATR BPN 2024 dan Formasi Lengkap Baca Di Sini
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan