SuaraLampung.id - Ratusan petani Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung pada Kamis (30/11/2023).
Kedatangan para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini dalam rangka menyampaikan tuntutannya mengenai pengalihan hak milik lahan seluas 401 hektare di Register 38.
Para petani yang sudah menggarap lahan itu sejak tahun 1968 heran atas kepemilikannya yang berpindah tangan ke orang lain atas persetujuan BPN Lampung Timur ke BPN Lampung.
Luas lahan yang diterbitkan dalam sertifikat seluas 401 hektar, terdapat jalan dan makam yang masuk ke dalam sertifikat tersebut.
Sejak adanya orang yang mengantongi sertifikat di lahan garapan, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan, petani seringkali mendapatkan surat somasi untuk meninggalkan lokasi. Para petani diancam akan dipidana ketika melakukan penggarapan.
"Atas dasar itu, masyarakat yang hadir adalah masyarakat yang melakukan penggarapan di objek objek tersebut. Ada intimidasi dari beberapa pihak, untuk meninggalkan lahan dan menyerahkan objek lahan," kata Sumaindra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sumaindra menjelaskan, warga yang menggarap lahan itu merupakan penggarap asli sejak tahun 1968 sampai detik ini namun tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat.
Menurut Sumaindra, para petani tidak mengetahui adanya penerbitan sertifitkat melalui pengukuran atau yang lainnya, karena faktualnya mereka terus beraktivitas di ladang.
"Mereka sebelumnya sudah mendatangi BPN Lampung Timur, untuk menanyakan apakah benar terbitnya sertifikat-sertifikat tanah itu, karena ada banyak informasi orang yang membawa sertifikat tanah di lahan tersebut, bahkan diduga sudah dijual belikan," ujar Sumaindra.
Baca Juga: Warga Tujuh Desa di Lampung Timur Geruduk BPN Sukadana, Ada Apa?
Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong masyarakat lampung timur yang terdampak dari kasus tersebut membawa tuntutan untuk membongkar persoalan tanah yang mereka hadapi.
Kemudian memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap objek-objek yang sudah diterbitkan sertifikat, hingga mengembalikan objek tersebut secara penuh, dengan kepastian hukum kepada penggarap yang asli.
Berita Terkait
-
Warga Tujuh Desa di Lampung Timur Geruduk BPN Sukadana, Ada Apa?
-
Jumlah Tiang Listrik Kurang, Warga Dua Desa di Labuhan Maringgai Gunakan Bambu Menopang Kabel PLN
-
Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
-
Keluhan Nelayan Lampung Timur: Tak Pernah Dapat Jaminan Sosial Kecelakan Kerja
-
Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah
-
Bayi 3 Bulan Tergolek di ICU RS Kotabumi Usai Disiksa Ayah Kandung: Dipukuli hingga Digigit