Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 November 2023 | 19:51 WIB
Ratusan petani Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, menggelar unjuk rasa di kantor BPN Lampung, Kamis (30/11/2023). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Ratusan petani Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, menggelar unjuk rasa di  Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung pada Kamis (30/11/2023).

Kedatangan para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini dalam rangka menyampaikan tuntutannya mengenai pengalihan hak milik lahan seluas 401 hektare di Register 38.

Para petani yang sudah menggarap lahan itu sejak tahun 1968 heran atas kepemilikannya yang berpindah tangan ke orang lain atas persetujuan BPN Lampung Timur ke BPN Lampung.

Luas lahan yang diterbitkan dalam sertifikat seluas 401 hektar, terdapat jalan dan makam yang masuk ke dalam sertifikat tersebut.

Baca Juga: Warga Tujuh Desa di Lampung Timur Geruduk BPN Sukadana, Ada Apa?

Sejak adanya orang yang mengantongi sertifikat di lahan garapan, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan, petani seringkali mendapatkan surat somasi untuk meninggalkan lokasi. Para petani diancam akan dipidana ketika melakukan penggarapan.

"Atas dasar itu, masyarakat yang hadir adalah masyarakat yang melakukan penggarapan di objek objek tersebut. Ada intimidasi dari beberapa pihak, untuk meninggalkan lahan dan menyerahkan objek lahan," kata Sumaindra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sumaindra menjelaskan, warga yang menggarap lahan itu merupakan penggarap asli sejak tahun 1968 sampai detik ini namun tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat.

Menurut Sumaindra, para petani tidak mengetahui adanya penerbitan sertifitkat melalui pengukuran atau yang lainnya, karena faktualnya mereka terus beraktivitas di ladang.

"Mereka sebelumnya sudah mendatangi BPN Lampung Timur, untuk menanyakan apakah benar terbitnya sertifikat-sertifikat tanah itu, karena ada banyak informasi orang yang membawa sertifikat tanah di lahan tersebut, bahkan diduga sudah dijual belikan," ujar Sumaindra.

Baca Juga: Jumlah Tiang Listrik Kurang, Warga Dua Desa di Labuhan Maringgai Gunakan Bambu Menopang Kabel PLN

Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong masyarakat lampung timur yang terdampak dari kasus tersebut membawa tuntutan untuk membongkar persoalan tanah yang mereka hadapi.

Kemudian memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap objek-objek yang sudah diterbitkan sertifikat, hingga mengembalikan objek tersebut secara penuh, dengan kepastian hukum kepada penggarap yang asli.

Load More