SuaraLampung.id - Ratusan petani Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung pada Kamis (30/11/2023).
Kedatangan para petani yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini dalam rangka menyampaikan tuntutannya mengenai pengalihan hak milik lahan seluas 401 hektare di Register 38.
Para petani yang sudah menggarap lahan itu sejak tahun 1968 heran atas kepemilikannya yang berpindah tangan ke orang lain atas persetujuan BPN Lampung Timur ke BPN Lampung.
Luas lahan yang diterbitkan dalam sertifikat seluas 401 hektar, terdapat jalan dan makam yang masuk ke dalam sertifikat tersebut.
Sejak adanya orang yang mengantongi sertifikat di lahan garapan, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan, petani seringkali mendapatkan surat somasi untuk meninggalkan lokasi. Para petani diancam akan dipidana ketika melakukan penggarapan.
"Atas dasar itu, masyarakat yang hadir adalah masyarakat yang melakukan penggarapan di objek objek tersebut. Ada intimidasi dari beberapa pihak, untuk meninggalkan lahan dan menyerahkan objek lahan," kata Sumaindra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sumaindra menjelaskan, warga yang menggarap lahan itu merupakan penggarap asli sejak tahun 1968 sampai detik ini namun tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat.
Menurut Sumaindra, para petani tidak mengetahui adanya penerbitan sertifitkat melalui pengukuran atau yang lainnya, karena faktualnya mereka terus beraktivitas di ladang.
"Mereka sebelumnya sudah mendatangi BPN Lampung Timur, untuk menanyakan apakah benar terbitnya sertifikat-sertifikat tanah itu, karena ada banyak informasi orang yang membawa sertifikat tanah di lahan tersebut, bahkan diduga sudah dijual belikan," ujar Sumaindra.
Baca Juga: Warga Tujuh Desa di Lampung Timur Geruduk BPN Sukadana, Ada Apa?
Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong masyarakat lampung timur yang terdampak dari kasus tersebut membawa tuntutan untuk membongkar persoalan tanah yang mereka hadapi.
Kemudian memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap objek-objek yang sudah diterbitkan sertifikat, hingga mengembalikan objek tersebut secara penuh, dengan kepastian hukum kepada penggarap yang asli.
Berita Terkait
-
Warga Tujuh Desa di Lampung Timur Geruduk BPN Sukadana, Ada Apa?
-
Jumlah Tiang Listrik Kurang, Warga Dua Desa di Labuhan Maringgai Gunakan Bambu Menopang Kabel PLN
-
Truk LPG Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Pertamina Patra Niaga Bilang Begini
-
Keluhan Nelayan Lampung Timur: Tak Pernah Dapat Jaminan Sosial Kecelakan Kerja
-
Bus Brimob Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan