SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung dalam mengawasi kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan kerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung untuk mendeteksi pelanggaran kampanye di media sosial.
Jika ada yang kedapatan melanggar kampanye di medsos, menurut Tamri, pemilik akun akan dijerat menggunakan UU Pemilu dan UU ITE.
Pengawasan kampanye di media sosial, ujar Tamri tidak hanya terkait pada akun media sosial tapi juga penayangan iklan kampanye.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU,” kata dia.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu di media sosial terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, suku agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sementara untuk iklan di media sosial, pengawas pemilu akan mengawasi iklan kampanye pemilu berupa tayangan video," kata dia.
Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di media sosial satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
“Memang ada juga beberapa iklan berupa banner di media sosial, tetapi itu belum masuk kategori iklan kampanye karena alat peraga kampanye yang dipasang di media sosial,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
Berita Terkait
-
Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
-
Besok Terakhir, KPU Lampung Belum Terima Daftar Tim Kampanye Capres Cawapres
-
Tidak Semua Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Masuk DPT Pemilu 2024
-
Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personel Pengamanan
-
KPU Bandar Lampung Cari 20.160 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat?
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar