SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung dalam mengawasi kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan kerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung untuk mendeteksi pelanggaran kampanye di media sosial.
Jika ada yang kedapatan melanggar kampanye di medsos, menurut Tamri, pemilik akun akan dijerat menggunakan UU Pemilu dan UU ITE.
Pengawasan kampanye di media sosial, ujar Tamri tidak hanya terkait pada akun media sosial tapi juga penayangan iklan kampanye.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU,” kata dia.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu di media sosial terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, suku agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sementara untuk iklan di media sosial, pengawas pemilu akan mengawasi iklan kampanye pemilu berupa tayangan video," kata dia.
Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di media sosial satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
“Memang ada juga beberapa iklan berupa banner di media sosial, tetapi itu belum masuk kategori iklan kampanye karena alat peraga kampanye yang dipasang di media sosial,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
Berita Terkait
-
Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
-
Besok Terakhir, KPU Lampung Belum Terima Daftar Tim Kampanye Capres Cawapres
-
Tidak Semua Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Masuk DPT Pemilu 2024
-
Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personel Pengamanan
-
KPU Bandar Lampung Cari 20.160 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
-
Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak