SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung dalam mengawasi kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan kerja sama dengan Tim Cyber Polda Lampung untuk mendeteksi pelanggaran kampanye di media sosial.
Jika ada yang kedapatan melanggar kampanye di medsos, menurut Tamri, pemilik akun akan dijerat menggunakan UU Pemilu dan UU ITE.
Pengawasan kampanye di media sosial, ujar Tamri tidak hanya terkait pada akun media sosial tapi juga penayangan iklan kampanye.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan bahwa fungsi pengawasan Bawaslu mencakup akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU,” kata dia.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu di media sosial terkait penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, suku agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Sementara untuk iklan di media sosial, pengawas pemilu akan mengawasi iklan kampanye pemilu berupa tayangan video," kata dia.
Menurut dia, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 mengatur batas maksimum penayangan iklan kampanye pemilu di media sosial satu spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.
“Memang ada juga beberapa iklan berupa banner di media sosial, tetapi itu belum masuk kategori iklan kampanye karena alat peraga kampanye yang dipasang di media sosial,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
Berita Terkait
-
Cegah Polarisasi di Masa Kampanye, Polda Lampung Gencar Patroli Dialogis ke Tokoh-tokoh
-
Besok Terakhir, KPU Lampung Belum Terima Daftar Tim Kampanye Capres Cawapres
-
Tidak Semua Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Masuk DPT Pemilu 2024
-
Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personel Pengamanan
-
KPU Bandar Lampung Cari 20.160 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat?
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
-
Raih Kehati ESG Award 2025, Social Bond BRI Salurkan Dana Rp5 T untuk UMKM dan Proyek Sosial
-
Viral Video Polisi Diduga Bongkar Muat Rokok Ilegal, Polres Lampung Tengah Angkat Bicara
-
Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang
-
Skandal Suap Inhutani V Lampung: GM Diperiksa KPK, Jaringan Terbongkar?