SuaraLampung.id - Peserta Pemilu 2024 baik partai politik, pasangan capres cawapres maupun calon DPD RI di Provinsi Lampung belum mendaftarkan tim kampanyenya.
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menuturkan, pihaknya belum menerima daftar tim kampanye dari para peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan peraturan, peserta pemilu harus menyerahkan tim pelaksana kampanye tiga hari sebelum kampanye dimulai pada Selasa (28/11/2023).
Antonius mengatakan, peserta pemilu 2024 yang tidak menyerahkan daftar tim kampanye sebelum tahapan pemilu tidak akan mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan dari KPU.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan calon peserta pemilu itu sendiri.
"Sehingga kalau tidak pakai tim kampanye bisa saja calon mengadakan kampanye sendiri, tapi nanti dalam pelaksanaannya akan kami awasi," kata dia.
Apabila terdapat peserta pemilu tidak mendaftarkan pelaksana kampanye ataupun tim kampanye, maka Bawaslu akan mengambil tindakan.
"Sebenarnya kan itu boleh didaftarkan dan tidak. Kalau ga mau pakai ya tak apa. Tapi harusnya memang pakai tim kampanye apalagi terkait calon presiden (capres)," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa akan terus mengawasi pendaftaran tim kampanye di KPU Lampung hingga batas waktu terakhir H-3 sebelum jadwal tahapan kampanye Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Siap Tampung Caleg Gagal yang Alami Gangguan Kejiwaan, RSJ Lampung: Tidak Ada Pelayanan Khusus
"Kita tunggu sampai besok ada yang daftar atau tidak. Nanti akan kami kaji sesuai aturan bila ada yang tidak daftar kan tim kampanye tindak lanjut seperti apa sambil dikonsultasikan ke Bawaslu RI. Tetapi laporan jajaran pengawas pemilu ada beberapa daerah di Lampung, peserta pemilu sudah daftarkan pelaksana kampanye," kata dia.
Sementara itu Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono, mengatakan bahwa draf pelaksana kampanye daerah sudah siap semuanya dan segera menyerahkannya ke KPU.
"Sudah siap semuanya tinggal pelaksanaannya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Siap Tampung Caleg Gagal yang Alami Gangguan Kejiwaan, RSJ Lampung: Tidak Ada Pelayanan Khusus
-
Tabrak Pajero Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, Sopir Truk Ini Lagi Mabuk
-
Heboh, Granat dan Puluhan Butir Amunisi Ditemukan di Pinggiran Tol Lampung Tengah
-
4 Ribu Pekerja Rentan di Lampung Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Tidak Semua Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Masuk DPT Pemilu 2024
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan