SuaraLampung.id - Penggunaan bom ikan oleh para nelayan di perairan Pulau Tabuan, Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, mulai marak belakangan ini.
Dewan Pembina Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP-KNTI) Nafian Faiz membeberkan penyebab maraknya penggunaan bom ikan di Pulau Tabuan.
Menurut dia, ini terjadi karena ketimpangan sosial yaitu ketidakmampuan nelayan tradisional Pulau Tabuan bersaing dengan nelayan luar yang menggunakan peralatan moderen.
Nafian Faiz menuturkan, para nelayan Pulau Tabuan ini berada di daerah terluar sehingga terpinggirkan oleh keadaan dan sistem.
Sementara menurut Nafian, ikan yang berada di bagian laut tengah dan laut dalam sekitar Pulau Tabuan justru ditangkap oleh nelayan luar pulau.
"Ini membuat mereka frustrasi dan terjebak dengan kegiatan yang justru merugikan diri mereka dan lingkungan," kata Nafian Faiz, Kamis (30/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, campur tangan pemerintah sangat penting untuk mengurangi aktivitas ilegal para nelayan tersebut. Caranya dengan memberikan bantuan sarana tangkap agar nelayan lokal Pulau Tabuan bisa bersaing.
Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak dapat dihukum pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Kasat Polairud Polres Tanggamus Iptu Zulkarnaen menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Lampung, Dinas Perikanan, dan Kepolisian Sektor Cukuh Balak, dalam memantau aktivitas nelayan di Pulau Tabuan.
Baca Juga: Hatinya Pilu, Anak Tukang Sapu di Pasar Tanggamus Sumbangkan Uang Celengan untuk Palestina
Menurut dia, pihaknya akan meningkatkan patroli perairan laut sepanjang Teluk Semangka untuk mencegah terjadinya penggunaan bom ikan.
Zulkanaen mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian laut dan menghindari penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti bom ikan dan potasium.
Berita Terkait
-
Hatinya Pilu, Anak Tukang Sapu di Pasar Tanggamus Sumbangkan Uang Celengan untuk Palestina
-
Kejari Tanggamus Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Begini Modusnya
-
Dramatis Upaya Sekeluarga di Semaka Tanggamus Keluar dari Rumah yang Kebakaran
-
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Tanggamus Tergolong Tinggi
-
Kasus DBD di Tanggamus Meningkat di Tahun 2023
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa