SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Tanggamus menangkap mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang hendak menjual solar hingga 20 ribu liter lebih ke luar Lampung.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen terkait dugaan mafia solar bersubsidi.
Kasus ini terungkap ketika Tim Intelijen Kejari Tanggamus menemukan satu mobil tangki solar milik PT CG berada di salah satu gudang penimbunan solar bersubsidi di Tala Gening, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (16/11/2023).
Tim lalu meminta pemilik gudang berinisial B dan FE beserta sopir dan kernet PT CG berinisial M dan AR memberikan keterangan atas hal tersebut.
"Dari keterangan B, F, M, dan AR terinidikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan solar bersubsidi," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus sindikat ini dengan cara menerima dan membeli solar bersubsidi dari para pengecor SPBU. Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon berisi 1.000 liter sebanyak lima buah.
Setelah terkumpul semua, B dan F menjual solar bersubidi tersebut kepada pemesan yang berinisial Ko dengan cara menghubunginya untuk mengambil menggunakan truk tangki PT.CG untuk dijual di luar Lampung.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ada keterlibatan dari piihak lain yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait tindak lanjut penggerebekan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus berkoordinasi dengan aparat penagak hukum terkait yakni Polres Tanggamus.
Baca Juga: Dua Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Aparat Kejari Tanggamus
"Untuk pasal kita kenakan ancaman enam tahun penjara bagi mafia migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata dia.
Berita Terkait
-
Dua Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Aparat Kejari Tanggamus
-
Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan
-
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
-
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Tulang Bawang Barat, Ini Peran dan Modusnya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus