SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Tanggamus menangkap mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang hendak menjual solar hingga 20 ribu liter lebih ke luar Lampung.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi intelijen terkait dugaan mafia solar bersubsidi.
Kasus ini terungkap ketika Tim Intelijen Kejari Tanggamus menemukan satu mobil tangki solar milik PT CG berada di salah satu gudang penimbunan solar bersubsidi di Tala Gening, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Rabu (16/11/2023).
Tim lalu meminta pemilik gudang berinisial B dan FE beserta sopir dan kernet PT CG berinisial M dan AR memberikan keterangan atas hal tersebut.
"Dari keterangan B, F, M, dan AR terinidikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan solar bersubsidi," kata Apriyono, Jumat (17/11/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Modus sindikat ini dengan cara menerima dan membeli solar bersubsidi dari para pengecor SPBU. Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon berisi 1.000 liter sebanyak lima buah.
Setelah terkumpul semua, B dan F menjual solar bersubidi tersebut kepada pemesan yang berinisial Ko dengan cara menghubunginya untuk mengambil menggunakan truk tangki PT.CG untuk dijual di luar Lampung.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ada keterlibatan dari piihak lain yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait tindak lanjut penggerebekan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanggamus berkoordinasi dengan aparat penagak hukum terkait yakni Polres Tanggamus.
Baca Juga: Dua Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Aparat Kejari Tanggamus
"Untuk pasal kita kenakan ancaman enam tahun penjara bagi mafia migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata dia.
Berita Terkait
-
Dua Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Aparat Kejari Tanggamus
-
Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK Gapoktan
-
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
-
Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Tulang Bawang Barat, Ini Peran dan Modusnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok