Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 18 Juli 2023 | 14:37 WIB
Ilustrasi korupsi. Anggota DPRD Tanggamus ditetapkan tersangka korupsi DAN Gapoktan. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 tentang gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kabupaten Tanggamus sempat viral di media sosial TikTok.

Viralnya kasus korupsi DAK di media sosial membuat Kejaksaan Negeri Tanggamus turun tangan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, penyidik Kejari Tanggamus menetapkan satu anggota DPRD Tanggamus berinisial BW, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp800 juta, Selasa (18/7/2023).

"Beberapa hari ini, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan hasilnya satu orang kami tetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sidang Dilanjutkan Minggu Depan Usai Eksepsi Johnny G Plate Mantan Menkominfo Ditolak Hakim

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

"Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka," ujar Yunardi.

Untuk penetapan tersangka sendiri Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Load More