SuaraLampung.id - Sebuah gudang milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) digerebek Tim Polda Lampung pada awal September 2022 lalu.
Gudang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini digerebek karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, petugas menemukan 49 ribu liter solar yang ditimbun di gudang tersebut.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT URM inisial BW, DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian solar subsidi.
"Ada pun 49 ribu liter solar yang ditemukan di gudang, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, penimbunan solar bersubsidi ini sudah berlangsung selama dua tahun yang jika dikalkulasi, sudah terjadi penyalahgunaan solar 390 ribu liter senilai Rp2 miliaran.
Dari penyidikan, mereka mendapat solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi.
Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kuitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.
Baca Juga: Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
-
Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Usut Dana Tabungan Pensiunan Guru yang Tidak Cair di Koperasi Betik Gawi
-
Keanggotaan 9 Partai Politik akan Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bandar Lampung
-
Usut Dana Tabungan Pensiun Guru Koperasi Betik Gewi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Dua Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang
-
Supir Fuso Ditemukan Meninggal di Dalam Truk di Mesuji, Ini Penyebabnya
-
Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?
-
Dihantam ombak, KM Tegar Jaya tenggelam di Perairan Tegal Mas: 2 Penumpang Hilang
-
Terombang-ambing 1 Jam, Perahu Pembawa Pasien Sesak Napas Diselamatkan Polisi Tanggamus