SuaraLampung.id - Sebuah gudang milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) digerebek Tim Polda Lampung pada awal September 2022 lalu.
Gudang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini digerebek karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, petugas menemukan 49 ribu liter solar yang ditimbun di gudang tersebut.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT URM inisial BW, DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian solar subsidi.
"Ada pun 49 ribu liter solar yang ditemukan di gudang, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, penimbunan solar bersubsidi ini sudah berlangsung selama dua tahun yang jika dikalkulasi, sudah terjadi penyalahgunaan solar 390 ribu liter senilai Rp2 miliaran.
Dari penyidikan, mereka mendapat solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi.
Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kuitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.
Baca Juga: Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
-
Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Usut Dana Tabungan Pensiunan Guru yang Tidak Cair di Koperasi Betik Gawi
-
Keanggotaan 9 Partai Politik akan Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bandar Lampung
-
Usut Dana Tabungan Pensiun Guru Koperasi Betik Gewi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Dua Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Sepatu Lari New Balance dengan Harga Terjangkau, Kualitasnya Juara
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Lampung Genjot Pariwisata Desa: 20 Juta Wisatawan Jadi Target
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku