SuaraLampung.id - Sebuah gudang milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) digerebek Tim Polda Lampung pada awal September 2022 lalu.
Gudang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini digerebek karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, petugas menemukan 49 ribu liter solar yang ditimbun di gudang tersebut.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT URM inisial BW, DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian solar subsidi.
"Ada pun 49 ribu liter solar yang ditemukan di gudang, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, penimbunan solar bersubsidi ini sudah berlangsung selama dua tahun yang jika dikalkulasi, sudah terjadi penyalahgunaan solar 390 ribu liter senilai Rp2 miliaran.
Dari penyidikan, mereka mendapat solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi.
Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kuitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.
Baca Juga: Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
-
Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Usut Dana Tabungan Pensiunan Guru yang Tidak Cair di Koperasi Betik Gawi
-
Keanggotaan 9 Partai Politik akan Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bandar Lampung
-
Usut Dana Tabungan Pensiun Guru Koperasi Betik Gewi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Dua Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'