SuaraLampung.id - Sebuah gudang milik perusahaan kontraktor PT Usaha Remaja Mandiri (URM) digerebek Tim Polda Lampung pada awal September 2022 lalu.
Gudang yang terletak di Jalan Soekarno Hatta (bypass), Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ini digerebek karena menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, petugas menemukan 49 ribu liter solar yang ditimbun di gudang tersebut.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT URM inisial BW, DY karyawan URM, RN dan HW sebagai suplier, serta UJ dan DH koordinator sopir pembelian solar subsidi.
Baca Juga: Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
"Ada pun 49 ribu liter solar yang ditemukan di gudang, disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022," ujar Yusriandi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, penimbunan solar bersubsidi ini sudah berlangsung selama dua tahun yang jika dikalkulasi, sudah terjadi penyalahgunaan solar 390 ribu liter senilai Rp2 miliaran.
Dari penyidikan, mereka mendapat solar itu dari hasil membeli diberbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Mereka mengangkutnya dengan beberapa truk, lalu ditampung ke tangki berkapasitas 10 ribu liter.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti lain berupa satu tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM subsidi.
Kemudian dua truk Mitsubishi Fuso, satu truk Hino, dan dokumen terkait seperti kuitansi pembayaran, laporan kas PT URM, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Hal itu sebegaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Ini 2 Partai Politik di Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
-
Pemkot Bandar Lampung Bentuk Tim Usut Dana Tabungan Pensiunan Guru yang Tidak Cair di Koperasi Betik Gawi
-
Keanggotaan 9 Partai Politik akan Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Bandar Lampung
-
Usut Dana Tabungan Pensiun Guru Koperasi Betik Gewi, Pemkot Lakukan Hal Ini
-
Dua Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di Bandar Lampung
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Berkat KUR BRI, Perempuan Pengusaha Ini Sukses Pasarkan Olahan Pangan Rendah Kolesterol
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!