Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 17 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Ilustrasi parpol -parpol tidak memenuhi syarat adminitrasi

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung menyebutkan bahwa pada pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang dilaksanakan terdapat dua partai politik (parpol) yang masih belum memenuhi syarat (BMS).

"Verifikasi faktual telah kami lakukan kepada 8 parpol, dan ada dua parpol yang BMS baik itu soal identitas kepengurusan maupun kantornya," kata anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Senin.

Dua parpol yang belum memenuhi syarat tersebut, yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), sehingga KPU pun meminta kedua partai tersebut membenahi yang sesuai guna dilakukan verifikasi perbaikan.

"Parpol yang telah diverifikasi faktual tidak bisa didatangi lagi. Jadi kalau masih ada yang BMS baik itu kantor maupun kepengurusan maka tindaklanjutnya pada verfak perbaikan setelah proses tahap pertama selesai," kata dia pula.

Baca Juga: Gubernur Arinal Ajak Mahasiswa Pertanian Unila Kembali ke Desa dan Bangun Sektor Pertanian Lampung

Bahwa dalam verfak ini keberadaan kantor partai politik harus berdiri hingga selesainya pemilihan umum (pemilu). 

"Kemudian berkas-berkas kantor juga harus sesuai dengan yang diinput dan juga ditulis, baik itu naskah perjanjian, sewa-menyewa ataupun semacamnya," kata dia lagi.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pencatatan-pencatatan terkait verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.

"Hasil pengawasan verrfak kami tuangkan di Form A , baru nanti diplenokan untuk memutuskan tindak lanjut seterusnya," katanya

Dia pun mengungkapkan bahwa dari pengawasan verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh bawaslu, ada sejumlah partai yang belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Terlalu Bertele Tele, Kejati Cabut Pengajuan Audit Kasus Korupsi Hibah KONI Dari BPKP Lampung

"Kami selalu menuangkan hasil pengawasan ke Form A untuk diplenokan. Nanti akan dinilai apakah partai yang memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS), hal ini terkait apa yang dilakukan oleh teman-teman KPU dalam verfak," kata dia pula. [ANTARA]

Load More