SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial MH (42) bersama dua rekannya MCA (47) dan MU (57) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (10/10/2022).
Ketiga orang itu ditangkap saat pesta sabu di wilayah Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan para pelaku, berawal dari informasi masyarakat.
"Mereka melaporkan, ada pesta narkoba di wilayah Kotabaru Tanjungkarang Timur," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, didapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dua paket kecil sabu dan seperangkat alat hisapnya. Ada juga tiga Ponsel, dompet, dan dua sepeda motor pelaku," ujar Kompol Gigih Andri Putranto.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Harkat Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Harkat Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati
-
Ini Sanksi Pidana yang Harus Diterima Teddy Minahasa, Kompol Mukti : Ancaman Maksimal Hukuman Mati
-
Paham Aturan soal Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dinilai Layak Diancam Hukuman Mati
-
Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati
-
LKAAM Sumbar Soal Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa yang Ditangkap Terkait Narkoba: Akan Hanyut dengan Sendirinya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
AgenBRILink BRI Jadi Pilar Inklusi Keuangan dan Penggerak Ekonomi Lokal
-
Rekrutmen BRILiaN Banking Associate Program (BBAP) 2025 BRI Region 7 Jakarta 2 Dibuka
-
Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja ODP Regional Business 2025, Segera Daftar
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Pembiayaan FLPP untuk Perumahan Layak
-
Delivery Mekdi Aja: Nikmati Promo Spesial PaNas 2 dan McFlurry Hanya Rp70 Ribuan