Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. Seorang ASN dan dua rekannya ditangkap pesta sabu oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial MH (42) bersama dua rekannya MCA (47) dan MU (57) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (10/10/2022). 

Ketiga orang itu ditangkap saat pesta sabu di wilayah Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan para pelaku, berawal dari informasi masyarakat.

"Mereka melaporkan, ada pesta narkoba di wilayah Kotabaru Tanjungkarang Timur," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Harkat Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, didapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dua paket kecil sabu dan seperangkat alat hisapnya. Ada juga tiga Ponsel, dompet, dan dua sepeda motor pelaku," ujar Kompol Gigih Andri Putranto.

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana yang Harus Diterima Teddy Minahasa, Kompol Mukti : Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Load More