SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial MH (42) bersama dua rekannya MCA (47) dan MU (57) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (10/10/2022).
Ketiga orang itu ditangkap saat pesta sabu di wilayah Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan para pelaku, berawal dari informasi masyarakat.
"Mereka melaporkan, ada pesta narkoba di wilayah Kotabaru Tanjungkarang Timur," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dinilai Menurunkan Harkat Martabat Polri, Lemkapi: Layak Diancam Hukuman Mati
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, didapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dua paket kecil sabu dan seperangkat alat hisapnya. Ada juga tiga Ponsel, dompet, dan dua sepeda motor pelaku," ujar Kompol Gigih Andri Putranto.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana yang Harus Diterima Teddy Minahasa, Kompol Mukti : Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran